Dinilai Kurang Tepat, RUU Desa Versi Pemerintah Coba Disandingkan Dengan RUU Desa DPD RI

Jakarta, dpd.go.id-  Amanat Presiden (Ampres) RUU desa akhirnya di tandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Januari 2012 setelah pembahasan sejak awal tahun 2007. Namun ironis karena lahirnya RUU desa tersebut justru menuai kritikan. Dengan mengundang beberapa tim pakar melalui Sidang Tim Kerja RUU Desa Komite I, diharapkan dapat meningkatkan peran DPD RI dalam mengatasi masalah-masalah daerah, terkait permasalahan tentang desa.

Menurut pandangan AA.GN.Ari Dwipayana, pada RUU pemerintah terdapat ketidaksambungan substansi dalam naskah akademik karena berbagai argumen yang dipaparkan di naskah akademik tidak diturunkan dalam rumusan pasal-pasal dalam UU tersebut. Selain itu, RUU versi Pemerintah tidak memiliki visi, bahkan malah “membunuh desa”. “Hal ini bisa dilihat dari tidak adanya terobosan terhadap problematika pemerintahan di desa dan juga pembangunan desa yang tanpa aset dan akses”, papar dosen Program S2 Politik Lokal dan Otonomi Daerah UGM ini, Selasa (24/01/2012).

Dalam kesempatan yang sama Sutoro Eko berpendapat bahwa, “RUU Desa versi pemerintah ini mengalami kemunduran. Hal tersebut karena substansi RUU Desa tampak tidak sepadan dengan suara otonomi desa yang telah membahana di seluruh pelosok negeri”, jelas Eko membuka argumennya. Di dalam pembahasannya, ia menjelaskan cara memandang desa dari beberapa sisi seperti halnya sisi administratif, sisi dimana desa merupakan kepanjangan tangan negara, atau disebut sebagai desa korporatis. “ RUU desa versi pemerintah sangat kuat dipengaruhi oleh cara pandang korporatis ini”, tambahnya.

Bertempat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, tim pakar lainnya yaitu B. Hestu CH dan Robert Endi Jaweng (Manajer Hubungan Eksternal KPPOD) memaparkan pokok-pokok permasalahan pengaturan desa yang seharusnya bisa teratasi dengan adanya RUU Desa ini.

Dengan berbagai kekurangan dan ketidakjelasan  RUU Desa versi pemerintah, sudah jelaslah penolakan yang akan didapat. Untuk itu, DPD RI perlu mendesak DPR RI terutama Komisi II untuk membuka diri dan menyerap berbagai kritik yang muncul atas draft RUU pemerintah.

This post is also available in: English

Bagikan  

3 Tanggapan pada “Dinilai Kurang Tepat, RUU Desa Versi Pemerintah Coba Disandingkan Dengan RUU Desa DPD RI”

  1. ditunggu dan diperjuangkan juga dijanjikan bertahu tahun, tapi ternyata ? hanya pepesan kosong…..

  2. UU Pemerintahan desa sebaiknya segera disyahkan. Namun dari sekian banyak tuntutan untuk menjadi muatannya ( dana APBN 10%, menjadikan KADES sebagai PNS, masa jabatan diperpanjang selama 10 tahun ) merupakan usulan yang sangat berat dan kurang realistis. Sebagai usulan yang patut dipertimbangkan seperti usulan Paguyuban Kepala Desa Kab. Bekasi yang hanya meminta masa jabatan 8 tahun, mengingat UU tersebut sdh pernah ada dan terbukti tidak menimbulkan reaksi di masyarakat desa. Di samping itu, masa 6 tahun terlalu mepet u/meredam konflik antar mantan pendukung calon yg kalah dan yg terpilih, sedangkan jika 10 tahun, sekalipun pernah juga diundangkan, tetapi waktunya kelamaan u/jabatan Kepala Desa.

  3. Sangat jelek RUU persi Pemerinta itu, padahal kami masyarakat desa berharap UU Desa dikembalikan rohnya seperti UU 22 th 99 ttg Pemerinta Daerah. Dgn memasukan poin ADD seperti UU 32 th 2004. Saya juga lihat dlm RUU Desa ini koc tdk ada lagi Pemerintahan Desa dan BPD bukan Penyelenggara Pemerintahan Desa, yg ada cuma Pemerinta Desa, ini jadi aneh sebab Desa berwenang buat Perdes.

    Wassalam
    Saihu
    Sekjen Asosiasi BPD Kabupaten Sumbawa Barat

WP-Highlight