Cholid Mahmud: Terdapat Beda Penafsiran Tentang Makna Pertimbangan DPD

Jakarta, dpd.go.id – Proses fit and proper test calon anggota BPK RI yang tengah berlangsung di Komite IV DPD RI  akan berakhir hari ini, Rabu (25/01/12). Ditemui disela-sela rapat, Ketua Komite IV DPD RI, Cholid Mahmud (Anggota DPD RI Provinsi D.I. Yogyakarta) menyatakan bahwa proses uji kepatutan dan kelayakan ini merupakan tugas konstitusional DPD. Melalui mekanisme yang dijalankan oleh Komite IV, diharapkan akan terpilih calon-calon terbaik untuk direkomendasikan ke DPR RI.

Disinggung tentang kemungkinan tidak diperhatikannya rekomendasi DPD RI oleh DPR RI, Cholid mengatakan hal tersebut merupakan soal yang berbeda diluar proses fit and proper test itu sendiri. Karena merupakan kewenangan DPR RI. Namun, jika terjadi rekomendasi DPD tidak diperhatikan atau calon yang dipilih diluar yang direkomendasikan, maka DPD akan mengajukan sengketa kewenangan dengan terlebih dahulu meminta fatwa pada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam Undang-undang disebutkan bahwa DPR akan melakukan pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Kita menafsiri (kalimat) “dengan memperhatikan pertimbangan DPD” akan membawa dampak tertentu. Namun faktanya DPR belum pernah memilih calon sesuai dengan pertimbangan DPD,” jelas Cholid.

Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 170 dan pasal 171, serta pasal 14 Undang-undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK RI, menyebutkan bahwa DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. DPD memaknai bahwa pertimbangan DPD adalah ruang bagi DPR untuk menentukan calon terpilih. Sementara DPR memaknai pertimbangan sebagai hal yang harus diperhatikan tetapi tidak harus dipilih. Dengan adanya perbedaan penafsiran ini, DPD melalui sidang paripurna telah memutuskan akan meminta fatwa MK, jika pertimbangan DPD kembali tidak diperhatikan oleh DPR.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini terdapat 35 orang yang mengikuti proses fit and proper test calon angota BPK. Dari seluruh calon tersebut, Komite IV DPD RI diminta mengajukan dua nama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.

(saf)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight