Butuh Kejelasan UU Wilayah Negara

Jakarta, dpd.go.id – Wilayah dalam konsep hukum internasional dan hukum laut adalah tempat dimana negara mempunyai kedaulatan. Di Indonesia wilayah tersebut  terdiri atas udara, darat, laut, dasar laut dan segala kekayaan yang terdapat di dalamnya. “Khusus wilayah laut, Indonesia sudah mengalami perluasan yang luar biasa yaitu bertambah menjadi 60 kali sejak jaman proklamasi menjadi sekitar 6 jt km² sedangkan wilayah daratnya relatif tetap”, jelas Prof. Hasyim Djalal, seorang ahli hukum laut Internasional.

Menurut  Hasyim, penambahan wilayah dapat terjadi secara alamiah atau dengan membeli wilayah lain dan harus mendapat pengakuan hukum internasional. Sedangkan untuk zona ekonomi bukan merupakan wilayah Indonesia tetapi Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam yang terdapat disana akibat dari perluasan tadi sehingga negara lain sekarang tidak dapat mengambil kekayaan yang ada didalamnya lagi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite I, Selasa (17/01/2012), Hasyim berharap suatu saat Indonesia dapat mengeksplorasi sumber mineral dari samudra luas yang jauh dari Indonesia seperti negara asia lainnya seperti Cina dan Jepang.

Dilihat dari sisi keamanan, Jaleswari Pramodawardhani angkat bicara. Ada dua bentuk ancaman di wilayah perbatasan, yaitu ancaman dari negara seperti  pelanggaran batas wilayah dan ancaman dari non negara seperti pembajakan. “Ancaman seperti ini diakibatkan kurangnya penjagaan didaerah tersebut”, tuturnya. “Menurut saya yang perlu kita lakukan bukan hanya menjaga keamanan dengan kekuatan militer tetapi juga yang bersifat non militer”, tambah pengamat militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini. Perlunya kejelasan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam UU Nomor 43 Tahun 2008  sangat membantu menjaga keamanan dan batas wilayah negara kita.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight