Sarasehan Nasional “Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa”

Jakarta, dpd.go.id – Untuk yang kedua kalinya Kelompok DPD di MPR RI mengadakan Sarasehan Nasional yang bertempat di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Acara yang bertema “Perubahan Kelima UUD 1945: Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa” diawali dengan penyampaian kata sambutan oleh Wakil Ketua MPR RI, Hajrianto Y. Thohari yang menyampaikan tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) kemudian dilanjutkan dengan pemukulan gong oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman sebagai tanda pembukaan acara Sarasehan Nasional, Kamis (15/12/2011).

Dalam kesempatan yang sama Irman Gusman juga menyampaikan orasinya. Beliau mengatakan demokrasi merupakan ”Jembatan Emas” menuju kesejahteraan dan keadilan. ”Sistem politik di negara kita yaitu demokrasi , tidak hanya berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan saja namun juga bisa mendorong pembangunan ekonomi sehingga rakyat lebih sejahtera”, jelas Irman. Terkait dengan permasalahan daerah, Irman mengemukakan bahwa lahirnya DPD RI telah membangkitkan harapan masyarakat di daerah dimana kepentingan dan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah dapat diangkat dan diperjuangkan ditingkat nasional.

Bambang Soeroso selaku Ketua Kelompok DPD di MPR RI turut memberikan sambutan sebagai pengantar acara. ”Sarasehan Nasional ini diselenggarakan sebagai wujud nyata kepedulian kita sebagai pemegang kedaulatan bangsa  untuk memberikan pemikiran-pemikiran cerdas dan pengayaan  terhadap sistem politik dan sistem ketatanegaraan melalui Perubahan Kelima UUD 1945”, ujarnya.

Usulan Perubahan Kelima UUD 1945 diharapkan menjadi solusi persoalan bangsa yang tercermin dalam 10 isu-isu yang telah ternormakan ke dalam usul perubahan Komprehensif, antara lain:

  1. Penguatan Sistem Presidensial;
  2. Penguatan Lembaga Perwakilan
  3. Penguatan Otonomi Daerah;H
  4. Calon Presiden Perseorangan;
  5. Pemilihan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal;
  6. Forum Previlegiatum;
  7. Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi;
  8. Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia;
  9. Penambahan Bab Komisi Negara;

10.  Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight