Penutupan Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI

Jakarta, dpd.go.idDEWAN Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar sidang paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun Sidang 2011-2012, di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, Jumat, (16/12/11) pagi. Irman Gusman selaku Ketua DPD RI memimpin sidang paripurna didampingi oleh Wakil Ketua I DPD RI, La Ode Ida, serta Wakil Ketua II DPD RI, G.K.R. Hemas. Agenda dalam sidang tersebut antara lain: 1. Laporan perkembangan pelaksanaan tugas masing-masing alat kelengkapan DPD RI; 2. Pengesahan keputusan DPD RI; 3. Penutupan masa sidang.

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) menjadi pembuka dalam penyampaian laporan perkembangan  pelaksanaan tugas alat kelengkapan. Selaku wakil ketua PPUU, Hairiah (anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Barat) memaparkan bahwa PPUU telah melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi 2 (dua) RUU, yaitu dari Komite II RUU tentang Minyak dan Gas Bumi dan Komite III RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Laporan selanjutnya disampaikan oleh Matheus S. Pasimanjeku (anggota DPD RI dari Provinsi Maluku Utara) selaku wakil ketua Komite II. “Komite II telah melaksanakan finalisasi terhadap Draf Naskah Akademik dan RUU tentang Jalan. Perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Jalan ini merupakan RUU pengganti dari UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” papar Matheus.

Komite II berharap sidang paripurna dapat mengesahkan 2 (dua) hal, yaitu: 1. RUU tentang Migas sebagai UU pengganti dari UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas; 2. Hasil pengawasan DPD RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kemudian, penyampaian laporan Komite III yang disampaikan oleh Syibli Sahabuddin, selaku wakil ketua Komite III memaparkan tentang hasil pengawasan pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji terkait dengan Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011/1432H.

Selain itu, Komite III juga berharap sidang paripurna dapat mengesahkan 3 (tiga) hal, yaitu: 1. RUU Inisiatif tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; 2. Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang  Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2011; 3. Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi keputusan DPD RI.

Ketua Komite IV DPD RI, Cholid Mahmud (anggota DPD RI dari Provinsi DI Yogyakarta) menyampaikan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah. “Selama ini landasan hukum pengurusan piutang negara dan daerah adalah UU Nomor 49 PRP Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, yang sudah tidak memadai dengan perkembangan yang terjadi pada sistem kelembagaan negara, pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia, dan perubahan paradigma di dalam masyarakat,” ujar Cholid.

Menutup laporan perkembangan pelaksanaan tugas alat-alat kelengkapan, Komite I DPD RI yang diwakili oleh Alirman Sori (anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat) menyampaikan tentang Penyusunan RUU Usul Inisiatif, Pengawasan atas UU serta usul pembentukan Daerah Otonom Baru.

“Komite I pada masa sidang ini memfokuskan kegiatan dalam rangka pengkayaan materi pembahasan RUU Pertanahan, pengawasan pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, UU No. 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia serta pengawasan atas pelaksanaan program E-KTP dan persiapan program pembahasan RUU baru untuk tahun 2012,” ungkap Alirman.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight