Abraham Liyanto: Perkuat Presidensialisme dengan Amandemen Kelima UUD 1945
Jakarta, dpd.go.id – SISTEM presidensialisme yang selama ini dianut oleh Indonesia menuai pertanyaan tentang seberapa efektif sistem tersebut berjalan. Presiden sebagai kepala negara dipandang tidak perlu terlalu mengurusi legislasi. “Presiden boleh mengusulkan RUU, tapi tidak perlu ikut membahas,” tegas Abraham Liyanto, Wakil Ketua IV Kelompok DPD di MPR dalam Dialog Kenegaraan (07/12/11) bertempat di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Lebih lanjut, dalam dialog bertema “Presidensialisme Setengah M Hati: Isu atau Fakta” tersebut Abraham mengutarakan pentingnya pembahasan dan penguatan presidensialisme agar berjalan lebih efektif. “Jalan lain yang bisa kita tempuh adalah dengan amandemen kelima UUD 1945,” anggota DPD RI dari Provinsi NTT ini menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama Martin Hutabarat menyampaikan bahwa sistem pemerintahan yang paling cocok untuk diterapkan di Indonesia adalah presidensial, terlepas dari ketidakefektifannya. “Ketidakefektifan itu bisa jadi disebabkan oleh karakter pemimpin atau presiden, missal kurang percaya diri,” jelas Anggota Komisi III DPR RI ini. Faktor lainnya adalah praktik politik yang tidak mendukung sistem presidensialisme dan banyaknya isu politik yang terjadi saat ini. “Untuk apa ada kontrak politik antar partai? Padahal presiden kita dipilih secara langsung. Hal semacam itu justru melemahkan sistem,” tambah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra ini.
Ikrar Nusa Bhakti sejalan dengan pendapat Martin. Menurutnya, yang salah adalah pemimpin terpilih. “Presiden tidak percaya diri dengan membuat kontrak-kontrak politik,” papar Pengamat Politik LIPI ini. Tak jauh berbeda, Satya Arinanto menganggap kesalahan terletak pada partai yang tidak mampu mengader orang-orang yang berkualitas. “Partai berulang kali memunculkan tokoh yang sama, tidak pernah memunculkan tokoh lain. Jadi, masalahnya terletak pada kaderisasi dan rekruitmen partai politik,” pungkas Guru Besar Fakultas Hukum UI ini. (af)
This post is also available in: English

08. Des, 2011 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar