Dialog Kenegaraan DPD RI : “Quo Vadis Otonomi Daerah”

Jakarta, dpd.go.id – “Kami di Komite I DPD RI, institusi yang ditugaskan untuk pembinaan, pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, otonomi daerah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan kepada rakyat” ujar Dani Anwar (Ketua Komite I DPD RI/Anggota DPD RI asal DKI Jakarta) dalam dialog kenegaraan di Plaza Gedung DPD RI, Senayan-Jakarta, Rabu (09/11/2011).

Catatan dari Komite I dari tahun 2010 s.d 2011 mengenai pelaksanaan otonomi daerah yaitu pertama, ternyata daerah-daerah otonomi baru tidak mempunyai kemampuan finansial yang memadai karena hampir 70% APBDnya digunakan untuk pembiayaan aparatur bukan digunakan untuk pembangunan masyarakatnya; kedua, keterkaitan dengan kepegawaian, bahwa para pemangku kebijakan (bupati/walikota) dengan semena-mena melakukan mutasi kepada pegawai yang dianggap bukan menjadi tim suksesnya, tiga, persoalan pemilukada yaitu calon yang incumben dengan serius memanfaatkan APBD dari kabupaten/kota untuk membiayai  pemilukadanya dengan memanfaatkan alokasi dana sosial yang tercantum dalam APBD untuk kepentingan pemilukadanya. Hal tersebut dipaparkan Dhani Anwar berkaitan dengan otonomi daerah.

Praktik otonomi daerah masih jauh dari tujuan utamanya. Pertama, kualitas pelayanan publik masih rendah. Baru sekitar 10 persen dari 524 daerah (33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota) mampu melakukan yang terbaik dalam pelayanan publik. Kedua, jumlah penduduk miskin dan penganggur terbuka masih cukup tinggi, masing-masing sekitar 31,02 juta dan 8,59 juta jiwa (BPS, 2010). Kenyataan itu tentu bertolak belakang dengan tujuan otonomi mempercepat kesejahteraan rakyat terwujud.

“Adakah manajemen dalam sistem otonomi daerah itu? jawabannya tidakada” ungkap Ryaas Rasyid (anggota Watimpres bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi/Pakar Otonomi Daerah). “Adanya banyak masalah otonomi daerah karena tidak ada manajemen dalam sistem otonomi daerah tersebut”, tambahnya.

Enam isu yang diungkapkan Ryaas Rasyid berkaitan dengan Otonomi Daerah, Quo Vadis Otonomi Daerah tersebut yaitu pertama, mereview titik berat otonomi daerah bahwa pemerintah adalah melayani publik, kedua, apabila otonomi daerah pada provinsi maka pemilukada langsung hanya gubernur sedangkan bupati/walikota dipilih oleh DPRD; tiga, pemerintah yang dipilih secara demokratis harus melayani masyarakat, mensejahterakan rakyat, pemerintah yang mampu merancang masa depan daerahnya; keempat, berkaitan dengan kesejahteraan muncul dua hal yaitu bagaimana memperlakukan provinsi yang mempunyai kepulauan dan provinsi yang mempunyai perbatasan; kelima, perihal pemekaran yang telah menimbulkan banyak permasalahan; keenam berkaitan dengan otonomi khusus Papua dan Aceh, otonomi khusus tidak hanya soal uang, syariah atau adat tetapi titik berat pada provinsi, tetapi undang-undang otonomi dikedua provinsi tersebut tidak ada pasal yang mengatur hal itu, akibatnya terjadi konflik kewenangan. Berkaitan dengan isu-isu tersebut harus ada penanganan khusus dan cepat adanya perbaikan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight