Penguatan DPD RI Dalam Sistem Presidensial
Jakarta, dpd.go.id – Sistem Presidensial menempatkan presiden dalam dua kedudukan dan fungsi, yaitu sebagai kepala negara (head of state) dan kepala pemerintahan (chief executive). Kedudukan dan fungsi ini disebutkan dan dijelaskan dalam eks-penjelasan UUD 1945, tetapi belum dinormalkan melalui amandemen konstitusi. Berkaitan dengan amandemen UUD 1945, ada sepuluh isu strategis diusulkan DPD RI untuk Sistem Ketatanegaraan yang lebih baik. Dan tiga isu diantaranya yang diusung yaitu mengenai sistem presidensiil, penguatan terhadap lembaga dan penguatan otonomi daerah, “kami mengintensifkan tiga isu strategis yaitu Sistem Presidensiil, Penguatan terhadap Lembaga dan Penguatan Otonomi Daerah untuk Sistem Kenegaraan yang lebih” ujar Bambang Suroso, inisiator Perubahan Kelima UUD 1945 dalam mengawali acara dialog kenegaraan yang diselenggarakan di Plaza Gedung DPD RI, Senayan-Jakarta, Rabu (2/11/2011).
Berkaitan dengan dengan isu yang akan diusulkan ke DPR RI, Syamsudin Haris mengungkapkan bahwa DPD RI harus memiliki fungsi legislasi sebagai langkah konkret DPD RI untuk mendapatkan dukungan yang lebih banyak tetapi tidak melebihi fungsi legislasi DPR RI. “ Bentuk langkah konkret lainnya yaitu DPD RI harus mampu mengelola isu-isu yang bisa menarik perhatian publik”, ungkap Peneliti Politik LIPI ini.
Perubahan adalah keniscayaan ketika kehendak penyempurnaan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegera tumbuh dari keinginan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. DPD RI berhasil melakukan kristalisasi keinginan rakyat tersebut kedalam isu-isu strategis perubahan kelima UUD NRI 1945. Isu-isu strategis tersebut, melalui berbagai kajian dan pembahasan, menghasilkan pokok-pokok perubahan memperkuat sistem presidensiil. Walaupun menurutnya struktur amandemen belum selesai, Khofifah Indar Parawansa (mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan) mendukung adanya amandemen kelima UUD 1945 dengan pernyataannya “DPD ini harus ada proses penguatan”, tegasnya. “Dan perlu dibangun keseimbangan power antara dua lembaga yaitu DPR RI dan DPD RI sehingga fungsi kontrol masing-masing lembaga dalam menjalankan kepentingan negara adalah sama”, tambahnya.
Perubahan kelima itu penting, untuk konsolidasi sistem kenegaraan yang tidak hanya menyangkut DPD RI, DPR RI juga belum menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar, sehingga kinerja parlementer terlantar jadi parlemen harus di restrukturisasikan, jadi DPD RI dan DPR RI harus diperbaiki. Hal itu dinyatakan Jimly Asshiddqie (mantan Ketua MK), “saya mendukung DPD RI untuk diperkuat untuk sistem ketatanegaraan yang baik, dan itu harus ada perubahan kelima UUD 1945,” ujarnya. Bila tidak bisa dilaksanakan maka bisa dijadikan ide untuk isu kampanye, “jangan memilih parpol yang tidak menyetujui adanya perubahan UUD 1945 karena itu demi penataan kembali terhadap sistem ketatanegaraan untuk tercapainya tujuan negara dalam meningkatkan keadilan dan kesejahteraan rakyat”, tegas Jimly dalam mengakhiri dialog. (ANK/DV)
This post is also available in: English

02. Nov, 2011 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Penguatan peran dan fungsi dan tanggung jawab DPD sangat mendesak, dgn tujuan untuk memperkuat Sistem Ketatanegaraan RI yang Bhinneka Tunggal Ika. Dalan hal ini, komposisinya bukan saja mewadahi aspirasi/opini yang berkembang dalam suatu “Distrik/Daerah Istimewa/Daerah Khusus”, tetapi juga harus mencerminkan/mewakili aspirasi golongan/ormas/Kelompok Kalangan profesional/Kelompok Budaya tertentu dan Kelompok Independen lainnya. Dalam tataran praktis perubahan peran dan fungsi DPD adalah identik dengan anggota DPR dari wakil2 partai yang ada, sehingga mempunyai hak legislasi, hak angket dan juga hak budget.