Tiga Calon Pimpinan KPK Sampaikan Visi dan Misi ke Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI

Jakarta, dpd.go.idDALAM Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (13/10/2011) di Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI kembali mendengarkan paparan visi dan misi dari tiga calon pimpinan KPK. Ketiga calon yang hadir dalam rapat yang dipimpin oleh pimpinan PAP, Farouk Muhammad, tersebut adalah Abdullah Hehamahua, Aryanto Sutandi, dan Handoyo Sudrajat. Masing-masing kandidat diberi waktu 15 sampai 20 menit untuk melakukan presentasi terkait visi, misi serta komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi melalui KPK.

Mengawali paparannya, Abdullah Hehamahua mengungkapkan bahwa pembangunan negara terhambat karena visi dan misi yang tidak mengacu pada UUD 1945. Hal tersebut semakin memperbesar kemungkinan terjadinya korupsi di negeri ini. Ditambah dengan pengawasan yang tidak berjalan sehingga sanksi dan reward pun tidak difungsikan, padahal pengawasan menjadi komponen penting dalam pemberantasan korupsi. “Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam memberantas korupsi, yaitu perencanaan anggaran, pengawasan dan pasca kejadian,” urai Ketua Tim Kode Etik KPK ini.

Menurut Abdullah, hukuman yang ditetapkan bagi koruptor adalah minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. “Selain itu, sanksi sosial juga sangat penting,” tambahnya. Pemiskinan koruptor juga harus dilakukan untuk memberikan efek jera. “Sita semua harta hasil korupsi,” tandas Abdullah.

Calon kedua, Aryanto Sutandi, menyampaikan pandangannya tentang langkah yang perlu dilakukan untuk membabat habis korupsi, yaitu hentikan korupsi, tindak tegas pelaku, dan kembalikan aset korupsi ke negara. Dalam kesempatan tersebut, visi yang disampaikan Aryanto adalah mewujudkan KPK yang berintegritas, bermoral, professional dan handal sehingga berhasil memberantas tuntas korupsi di Indonesia.

Dengan segala kewenangan ekstra yang dimiliki oleh KPK, Aryanto berkeinginan untuk mengoptimalkan KPK dengan memperbaiki kekurangan dan melanjutkan kinerja KPK yang sudah bagus. “Namun, ini bukan rivalitas. KPK tidak mungkin berjalan sendiri. Tidak ada single solution, sehingga caranya harus komprehensif dan melibatkan seluruh unsur yang disinergikan,” ujar mantan Direktur I Keamanan Negara dan Kejahatan Trans-Nasional Mabes Polri ini.

Pemberantasan korupsi di mata Handoyo Sudrajat sejatinya merupakan kewajiban seluruh umat manusia. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK ini berkomitmen untuk mencoba menciptakan masyarakat yang anti-korupsi dengan mengedepankan tiga strategi: preventif, investigatif, dan edukatif. Yang paling sulit dihadapi oleh KPK menurut Handoyo adalah manusia, bukan sistem. “Untuk itu, KPK tidak hanya membutuhkan fasilitator, tetapi juga motivator yang dapat memotivasi orang agar tidak melakukan korupsi,” tegasnya.

Di samping pencegahan, Handoyo menambahkan penindakan sebagai poin yang juga penting untuk dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Apalagi, saat ini korupsi dianggap sebagai bidang usaha yang menguntungkan dengan risiko hukuman yang kecil. (af)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight