RUU Ormas: Jadikan Pancasila sebagai Asas Final
Jakarta, dpd.go.id – RUU tentang Organisasi Masyarakat yang disusun oleh Komite III DPD RI mendapat beberapa masukan dan pandangan dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada Selasa (11/10/2011) bertempat di Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta. Dalam kesempatan tersebut narasumber menyampaikan pandangan mengenai aturan dalam RUU berdasarkan pengalaman mereka di lapangan.
Berdasarkan sebuah data, PMKRI mengemukakan bahwa pada tahun 2010 terdapat 9.000 (sembilan ribu )ormas di Indonesia, meningkat 6.000 (enam ribu) dibandingkan tahun 2004 yang hanya berjumlah 3.000 (tiga ribu). Jumlah organisasi masyarakat yang meningkat secara signifikan tersebut karena kran demokrasi Indonesia yang semakin terbuka lebar. Agar keberadaannya mendukung revitalisasi masyarakat Indonesia, konsep ormas harus dipertegas dalam RUU tersebut. “Perlu dibangun konsepsi ormas berdasarkan falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila,” ujar Tri Adi Sumbogo, perwakilan dari PMKRI.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Zainal M., menyatakan dukungan terhadap RUU Ormas tersebut. Menurutnya, aturan tersebut bukan untuk membatasi, tetapi untuk mengatur. “Aturan tersebut dibuat agar ormas belajar disiplin yang pada akhirnya juga untuk kebaikan organisasi,” tegas Zainal. Zainal mengusulkan beberapa aturan seperti perlunya ormas mendaftar ke pemerintah, melaporkan kegiatan mereka setiap enam bulan, ormas harus memiliki izin operasional dan berbadan hukum.
Keberadaan UU Ormas juga menjadi penting mengingat banyak ormas yang belum mampu memainkan peran dan fungsinya. Hal tersebut diungkapkan oleh M. Arbayanto dari PB HMI. Apalagi Arbayanto memandang isu ormas sangat dominan dalam demokrasi Indonesia. “Melalui ormas, demokrasi dapat berperan dengan baik. Tingkat kualitas demokrasi di Indonesia akan terus berjalan dengan adanya ormas,” Arbayanto menguraikan. Selain menyepakati Pancasila sebagai asas final dan persyaratan penting bagi ormas, Arbayanto merekomendasikan tiga hal terkait keberadaan UU Ormas kelak. Pertama, UU Ormas harus mampu melindungi kebebasan berserikat, kedua mampu membentuk sistem keormasan yang tertib dan terbina serta menunjukkan pentingnya pemerintah dalam pembinaan ormas. “Pembinaan di sini tidak selalu berkaitan dengan uang atau anggaran,” tambahnya. (and/af)
This post is also available in: English

11. Okt, 2011 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar