Rapat Pleno Komite III DPD RI

Setelah mengadakan kunjungan ke daerah terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI, Komite III mengadakan Sidang Pleno untuk membahas Laporan uji Sahih Komite III DPD RI atas UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Timur, dan NTB. Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin (10/10/2011) bertempat di Ruang Rapat Komite III Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight