Peserta Lokakarya Nasional PPUU DPD RI Presentasikan Hasil Penelitian

Jakarta, dpd.go id. – Di hari kedua dalam rangkaian acara Lokakarya Nasional bertajuk “Grand Design Pembangunan Hukum Nasional dan Hubungan Pusat Daerah” peserta yang mewakili universitas melakukan presentasi atas penelitian yang telah mereka lakukan. Peserta dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Komisi I, Komisi II, dan Komisi III. Dalam kesempatan tersebut, Komisi II bertugas memaparkan dan mendiskusikan penelitian yang berhubungan dengan Sumber Daya Alam di Daerah serta Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Diskusi dilaksanakan di Ruang Rapat Komite III Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta (20/10/2011) dengan menghadirkan anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah, Hamdani dan dari Papua, Paulus Yohanes Sumino sebagai pemandu. Paulus berharap diskusi tersebut berfokus pada rekomendasi khususnya untuk Undang-undang yang ada setelah para peserta memaparkan hasil penelitian mereka di daerah masing-masing. “Kalau memang diperlukan, kita dapat mengusulkan untuk mengamandemen pasal yang terkait,” ujar Paulus dalam acara yang digelar oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI tersebut.

Salah seorang peserta dari Universitas Bangka Belitung, Nizwan Zubir, memaparkan hasil penelitiannya tentang timah di Bangka Belitung. Dalam uraiannya, Nizwan menuturkan bahwa meskipun Bangka Belitung kaya akan tambang timah, masyarakat di sana belum hidup sejahtera, ditambah dengan dampak dan problem penambangan timah yang mereka rasakan. “Problem timah Bangka Belitung terjadi antara lain karena ketidakberpihakan pemerintah dan regulasi yang tumpang tindih. Masyarakat merasakan dampak social dan psikologis serta kerusakan lingkungan yang parah,” paparnya. Lebih lanjut, Nizwan menawarkan solusi berupa peran aktif aparat pengamanan, kontrol masyarakat, serta pengaturan penambangan timah di Bangka Belitung.

Peserta lain, Yan Setiawan yang mewakili Universitas Lampung melakukan penelitian di Bidang Hubungan Pusat dan Daerah. Menurutnya, sebenarnya tidak ada otonomi daerah, yang ada hanyalah daerah administratif sebab daerah sangat bergantung pada pusat. DPD yang seharusnya menyuarakan aspirasi masyarakat dan daerah juga belum banyak berperan. “Kalau perlu ada Undang-Undang khusus yang mengatur hubungan pusat dan daerah,” Yan mengusulkan. (af)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight