Perwakilan Masyarakat : Mohon Kunjungan Langsung DPD RI
Jakarta, dpd.go.id - Komite I DPD RI, yang menggawangi permasalahan pertanahan dan tata ruang, dalam Sidang Bidang Tugas III membahas sekaligus menerima secara langsung perwakilan dari masyarakat, salah satunya perwakilan dari Banten terkait kasus penutupan akses jalan masuk keperkampungan warga Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, oleh PT. Alam Sutera sejak tahun 2010 lalu.
Pada Sidang yang dipimpin oleh Kamaruddin (Anggota DPD RI asal Sulawesi Tenggara) Rusmin Nuryadin, perwakilan warga Tangerang, menyatakan keinginan warga Kelurahan Kunciran dan Paku Alam agar DPD dapat melakukan kunjungan secara langsung ke wilayah sengketa, “masyarakat berharap betul ada kunjungan betul ke sana, melihat langsung betapa masyarakat menderitanya,” pinta Rusmin di Ruang Rapat BK, DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011).
Menanggapi hal tersebut, Paulus Yohanes (Anggota DPD RI asal Papua) menerangkan bahwa kunjungan dapat dilakukan dengan adanya beberapa persyaratan, diantaranya pernyataan dari kepala desa mengenai fungsi tanah sebelum sengketa sebagai tanah desa; naskah resmi pertimbangan hukum MK; serta dukungan penuh dari seluruh warga kelurahan Kunciran dan Paku Alam. “Sesudah nanti landasan-landasan kita susun, saya pikir kita perlu memanggil semua perangkat yang ada disitu,” jelas Paulus menambahkan perlu dimulai dari dasar-dasar dan berpegang pada peraturan yang ada.
Selain perwakilan dari Tangerang, Banten, Sidang Bidang Tugas III juga kedatangan perwakilan dari Maluku Utara yang menginginkan adanya respon positif dari DPD mengenai pemekaran daerah Halmahera Selatan, Kabupaten Obi. Perwakilan masyarakat Maluku Utara yang terdiri dari beberapa kepala desa juga warga setempat membawa dokumen pelengkap dari dokumen rencana pemekaran sesuai dengan PP 78 Tahun 2007 yang telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya.
“Kami berharap dokumen ini bapak-bapak dapat mengkaji dan mempertimbangkan pada reses kali ini dapat dikunjungi oleh DPD RI,” jelas ketua tim pemekaran calon Kabupaten Obi terkait penyerahan dokumen pelengkap pada pertemuan kedua ini.
Harapan tersebut disambut positif oleh anggota Bidang Tugas III Komite I DPD RI, “kalau secara persyaratan sudah lebih dari 75%, maka kami akan melakukan kunjungan,” terang Kamaruddin yang juga mengingatkan perlu dipenuhinya persyaratan administratif baik dari kabupaten induk dan provinsi.
This post is also available in: English

10. Okt, 2011 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar