Penguatan Perencanaan Daerah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jakarta, dpd.go.idKEBIJAKAN otonomi daerah yang sedianya bertujuan untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat yang lebih cepat ternyata belum mampu terwujud. Rakyat belum merasakan kesejahteraan seperti yang diamanatkan undang-undang. Anggaran yang dibahas oleh Pemerintah dan DPR melalui subsidi-subsidi juga tak banyak membantu. Adanya dana optimalisasi yang diberikan pun justru tidak tepat sasaran.

“Daerah tidak siap menerima dana optimalisasi ini karena ketiadaan kapasitas untuk mengelola. Pemerintah daerah yang tidak memiliki perencanaan yang baik membuat daerah amburadul,” Taslim, anggota Badan Anggaran DPR RI menjelaskan dalam Talk Show DPD RI Perspektif Indonesia pada Jum’at (14/10/2011) bertempat di Press Room DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta. “Untuk itu, APBD harus benar-benar diperiksa sembari mengubah pola subsidi sesuai dengan kebutuhan dasar,” lanjut anggota DPR Fraksi PAN ini.

Melihat ketidakkonsistenan anggaran 2011 seperti dalam peningkatan alokasi belanja pegawai ketika akan dilakukan moratorium, Aviliani, Pengamat Ekonomi INDEF (Indonesian Development of Economics and Finance), menyatakan bahwa anggaran belanja rutin perlu dipertanyakan. “Yang harus dilakukan adalah membedah anggaran-anggara yang tidak perlu di tiap departemen,” ujar Aviliani dalam dialog yang bertema “Mengawal Anggaran Kesejahteraan untuk Daerah” tersebut. Selain itu, pemberian indikator keberhasilan untuk daerah dilihat dari segi pendidikan, kesehatan dan kesempatan kerja juga perlu dilakukan.

Pengelolaan keuangan daerah yang baik dan terencana juga menjadi faktor utama dalam mewujudkan kesejahteraan daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Andrinof Chaniago, Pengamat Kebijakan Publik. “Saat ini banyak terjadi ketimpangan pada perencanaan kebijakan publik, bahkan banyak Bappeda yang tidak memiliki ahli perencanaan,” kritik Andrinof.

Dilihat dari segi penempatan otonomi daerah, John Pieris merekomendasikan perlunya pemindahan fokus otonomi daerah. “Lokus otonomi daerah diberikan kepada pemerintah provinsi saja, jangan kabupaten,” tegas anggota DPD RI dari Provinsi Maluku ini. Di samping itu, John menambahkan solusi berupa mengganti regulasi yang ada dengan Undang-undang yang baru.  (af/saf)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight