Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI Dengarkan Visi dan Misi Dua Kandidat Ketua KPK
Jakarta, dpd.go.id – PANITIA Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI mengundang dua orang calon Ketua KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang bertempat di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan –Jakarta (12/10/2011). Hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Farouk Muhammad tersebut Yunus Husein dan Bambang Widjajanto. Masing-masing kandidat memaparkan visi dan misi serta komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi dan KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Yunus Husein diberi kesempatan pertama untuk melakukan persentasi. Husein mengajukan sebuah rumusan dalam memberantas korupsi yang telah mengakar di negeri ini, yaitu mencegah, memberantas dan melibatkan peran serta masyarakat. “Tidak ada resep tunggal untuk memberantas korupsi. KPK tidak mungkin bisa memberantas korupsi tanpa bantuan masyarakat dan semua pihak,” tegas Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ini. Pencegahan di sini menjadi penting karena pencegahan dapat menghilangkan sebab-sebab korupsi.
Ke depan, Husein bercita-cita untuk membentuk Indonesia yang bebas korupsi dan menjadikan KPK sebagai lembaga independen yang berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Upaya lain adalah dengan memosisikan KPK sebagai penggerak perubahan yang kelak menciptakan bangsa yang anti-korupsi sekaligus menjadikan korupsi sebagai sesuatu yang tidak menarik dilakukan,” papar Husein. Menyadari keberadaan KPK yang menghadapi pro dan kontra, Husein menegaskan bahwa dia akan mewujudkan KPK yang independen dan menghindarkan segala benturan kepentingan.
Kandidat lain, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahaya kegagalan pemberantasan korupsi bagi Negara. “Ketidakmampuan pemberantasan korupsi dapat menciptakan sebuah failed state, yaitu Negara gagal,” ujar mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini. Lebih jauh, Bambang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya juga bisa meminimalisasi fakta kemiskinan di negeri ini.
Menurut Bambang, masalah utama dalam korupsi ini sebenarnya ada pada bagaimana mengendalikan kekuasaan (how to control power). “Kekuasaan itu harus dikendalikan agar tidak terjadi abuse the power (penyalahgunaan kekuasaan),” jelas Bambang. Selanjutnya, pemerintah perlu merumuskan national interest agar fokus pemberantasan korupsi lebih jelas.
Dalam pencalonannya sebagai kandidat Ketua KPK ini, Bambang memiliki visi untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN dan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien. Bambang juga merekomendasikan Tujuh Langkah Program Strategis yang dia sebut dengan “Skenario Optimis”, di antaranya adalah pengembangan kapasitas kelembagaan, pembuatan road map dan focusing, konsolidasi dan sinergitas kelembagaan dan sinergitas fungsi pengawasan eksekutif dan negara. (af)
This post is also available in: English

12. Okt, 2011 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar