Menimbang Eksistensi DPPID dalam APBN-P 2011
Jakarta, dpd.go.id – KEBERADAAN Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dalam APBN-P 2011 telah menimbulkan polemik baru tentang alokasi APBN terutama bagi daerah. Sebagai representasi daerah, DPD RI melalui Komite IV mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk membahas “Eksistensi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dalam APBN,” pada Rabu, (12/10/2011). Hadir sebagai perwakilan Kemenkeu, Berlin Panjaitan yang menguraikan tentang dasar hukum DPID dalam kaitan kebijakan transfer ke daerah pada APBN 2011.
Menurut Berlin, DPID dan DPPID adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Dana Penyesuaian sebagaimana tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011. Dalam APBN-P 2011 ini, besar DPID mencapai 7,7 Triliun, sementara DPPID sebesar 6,3 Triliun. Penetapan besarnya alokasi DPID dan DPPID ini sendiri dilakukan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Kementerian Keuangan.
“DPID dialokasikan dalam APBN 2011, sedangkan DPPID dialokasikan dalam APBN-P 2011. Sumber dananya berasal dari optimalisasi (asumsi makro ditargetkan lebih tinggi) atau dana yang belum ditentukan peruntukkannya,” jelas Kepala Bagian Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu ini.
Meski demikian, keberadaan DPID dan DPPID ini dinilai tumpang tindih dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukan bagi daerah. Menurut anggota DPD dari Provinsi Maluku, John Pieris, akan lebih baik jika dana tersebut dimasukkan dalam DAU/DAK agar jumlah yang diterima setiap daerah bisa meningkat. “Kita sudah lama mengusulkan penambahan besaran DAU/DAK, namun selalu hanya menjadi wacana saja,” ujar mantan Ketua Komite IV ini.
Selain keberadaannya yang bersifat sementara (ad hoc), penetapannnya yang hanya berdasarkan kesepakatan Menkeu dan badan Anggaran DPR RI, DPID dan DPPID ini juga tidak diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun karena sumber dananya berasal dari APBN, maka dana ini termasuk bagian dari keuangan Negara yang menjadi obyek pemeriksaan BPK.
“Dari perspektif keuangan Negara, dana ini berpotensi menimbulkan kerugian Negara. Apalagi besarannya hanya dicantumkan secara global dalam APBN-P, sehingga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, ” kata Tjip Ismail, Tim Ahli Komite IV DPD RI.
Dalam prakteknya, belum lama sejak APBN-P ditetapkan, DPPID ini menuai kontroversi akibat penyalahgunaan dana alokasi infrastruktur Kawasan Transmigrasi sebesar 500 Miliar oleh pejabat di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kasus korupsi tersebut kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(saf)
This post is also available in: English

12. Okt, 2011 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar