Komite IV DPD RI Tinjau RUU Piutang Negara dan Piutang Daerah

Komite IV DPD RI Tinjau RUU Piutang Negara dan Piutang Daerah

Pengaturan berkaitan dengan piutang negara saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 49 Tahun 1960 dan Perppu No. 14 Tahun 2005 yang bersifat sementara, untuk itu sudah selayaknya diganti dengan Undang-undang dengan mempertegas posisi pemerintah daerah didalamnya. Pandangan ini disampaikan oleh Tjip Ismail anggota Tim Ahli Komite IV dalam Rapat Pleno Komite IV, Selasa, (11/10/2011).

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight