Komite IV DPD RI menyampaikan Pertimbangan kepada Pimpinan Komisi IX DPR RI

Jakarta, dpd.go.idKomite IV DPD RI menyampaikan Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN TA 2012 kepada Komisi IX DPR RI di Ruang Pimpinan Komisi IX DPR RI, Senayan-Jakarta (24/10/2011). Sesuai surat Sekretariat Komite IV DPD RI yang disampaikan ke Sekretariat Komisi IX DPR RI, bahwasanya Komite IV DPD RI akan memberikan pertimbangan secara resmi yang telah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD RI tanggal 5 Oktober 2011 dan sudah dikomunikasikan dengan Panggar DPR RI yang sesuai dengan aspirasi – aspirasi prioritas dari daerah maka dirasa sangat penting untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Komisi IX, “ada catatan penting yaitu anggaran bidang kesehatan belum sesuai dengan 5% dari belanja negara dalam hitungan kasarnya baru 1,9% sehingga belum terpenuhi oleh amanat undang-undang. Dan usulan-usulan prioritas dari daerah, kami harap dapat dukungan dari Komisi IX untuk anggaran tersebut,” ujar Cholid Mahmud, Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga Ketua Komite IV DPD RI.

Pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang APBN TA 2012 disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah. Dengan tema dan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana  Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012, alokasi anggaran belanja diarahkan pada pencapaian empat sasaran utama strategi pembangunan, yaitu

1. Mendorong laju pertumbuhan ekonomi (pro growth);

2. Menciptakan dan memperluas lapangan kerja (pro job);

3. Memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui program jaring pengaman sosial yang berpihak

pada rakyat miskin (pro poor); serta

4. Melestarikan ramah lingkungan hidup dan merespon persoalan-persoalan perubahan iklim (pro

environment).

Nizzar Sihab, Ketua Komisi IX DPR RI, menerima baik DPD RI dalam Penyampaian Pertimbangan tersebut, “tentunya kami senang dengan adanya pertemuan begini, bila ada masalah-masalah di daerah bisa dikomunikasikan dengan kami, supaya kami turun bersama-sama antara DPR RI dan DPD RI jadi saling melengkapi, sehingga menjadi kebanggaan bersama”, ujarnya.

Pertimbangan terhadap postur RAPBN TA 2012 dibidang kesehatan yaitu RAPBN TA 2012 mengalokasikan anggaran tersebut untuk kesehatan sebesar Rp 14,6 triliun atau 1,5% dari belanja nagara. Hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengamanatkan bahwa anggaran kesehatan sebesar 5% (Rp 47,7 triliun) dari anggaran belanja negara. Penyesuaian perlu dilakukan dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan milineum (millinnieum development goals (MDG’s)) seperti yang diatur dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2010. DPD RI berpendapat bahwa perlu aturan yang jelas dalam alokasi dana penyesuaian untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight