Komite IV DPD RI Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dua Mega Watt Toba Samosir

Jakarta, dpd.go.idKASUS penyaluran listrik sebesar 2 (dua) Mega Watt yang bersumber dari Danau Toba di Kabupaten Toba Samosir yang melibatkan PT. Inalum, PT. Otorita Asahan, dan PLN (Perusahaan Listrik Negara) kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV karena hingga saat ini belum diperoleh solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang diselenggarakan di Medan pada tanggal 20 Oktober silam. Selain tiga pihak yang terkait, hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dan DPRD Toba Samosir sebagai pembawa aspirasi masyarakat. Litha Brent, anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Selatan bertindak sebagai pimpinan rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komite IV, DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta (24/10/2011).

Wakil Bupati Toba Samosir, Liberti Pasaribu, berharap rapat tersebut dapat memberikan solusi terbaik yang memihak rakyat. “Kami berharap ada hasil dari pertemuan ini, kami sudah cukup lelah dengan masalah Dua Mega Watt yang berlangsung bertahun-tahun,” tegas Liberti.

Hasil yang diharapkan oleh Pemkab dan DPRD Toba Samosir adalah perhitungan angka kewajiban yang harus dikembalikan ke rakyat, seperti yang ditegaskan oleh Sekretaris Pansus Dua Mega Watt DPRD Toba Samosir, “Kami sudah pernah menyampaikan angka sebesar Rp. 157.305.948.000 yang harus dikembalikan kepada masyarakat Porsea dan Balige.”

Namun, baik dari pihak PT. Inalum, PT. Otorita Asahan maupun PLN, masing-masing mengaku pihaknya telah melakukan apa yang menjadi kewajiban mereka sesuai peraturan dan kesepakatan dalam Master Agreement. “Inalum menyalurkan listrik ke masyarakat sesuai dengan Master Agreement,” singkat Deni Tampubolon, Sekretaris Perusahaan PT. Inalum. Sementara itu PT. Otorita Asahan mengungkapkan adanya kekosongan hukum dalam menindaklanjuti Master Agreement, yakni belum ada ketentuan harga yang dikenakan kepada masyarakat.

“Saya memahami kekosongan hukum yang terjadi, untuk itu, carilah agar ada hukumnya,” Cholid Mahmud menanggapi. Menurut Ketua Komite IV ini, perhitungan angka tidak harus dilakukan saat itu juga, tetapi memang harus ada cara-cara yang disepakati untuk mengatasinya, di samping komitmen yang kuat dari semua pihak.

Dari rapat tersebut, dengan DPD sebagai fasilitator, akhirnya diperoleh pernyataan komitmen dari semua pihak yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan apa yang menjadi hak masyarakat, seperti PT. Otorita Asahan yang bersedia memberikan data dari tahun 1984 untuk perhitungan listrik dan TDL (Tarif Daftar Listrik). “Tahap berikutnya adalah menentukan siapa yang harus membayar,” tutup Cholid Mahmud.

Hasil tersebut memberikan angin segar bagi Pemda dan DPRD Toba Samosir, karena kasus Dua Mega Watt telah mengalami kemajuan dan akan segera teratasi. Mereka sangat berharap kasus ini dapat diselesaikan tahun ini agar hak masyarakat dapat diberikan, apalagi Danau Toba merupakan satu-satunya potensi alam yang mereka miliki. (af)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight