I Wayan Sudirta: Terdapat 84 Undang-undang yang Merugikan Daerah

Jakarta, dpd.go.id – BERDASARKAN kajian bersama DPD RI dan 29 Perguruan tinggi mitra DPD di seluruh Indonesia, ditemukan setidaknya terdapat 84 Undang-undang yang merugikan daerah. Hal tersebut disampaikan I Wayan Sudirta, Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, dalam pembukaan Lokakarya Nasional di DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan – Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Menurut Wayan, lokakarya yang mengambil tema “Grand Design Pembangunan Hukum Nasional dan Hubungan Pusat Daerah,” merupakan upaya untuk mengurai persoalan banyaknya peraturan yang tumpang tindih antar sektor, serta peraturan-peraturan yang tidak bisa diterapkan di daerah.

“UU Pembentukan Peraturan Peundang-undangan (UU PPP No. 12 Tahun 2011) yang baru misalnya, membagi peraturan daerah (perda) menjadi Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota, hal ini membawa implikasi kewenangan otonomi Kabupaten/kota semakin terkikis karena diambil oleh provinsi,” jelas Anggota DPD asal Bali tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida, menyampaikan pentingnya mempertimbangkan kepentingan daerah dalam setiap pengambilan keputusan dan pembuatan peraturan. Harapannya, dari lokakarya ini akan menghasilkan pertimbangan-pertimbangan strategis menyangkut hubungan pusat – daerah, serta posisi ideal DPD RI dalam konstitusi. “Harus diingat bahwa bangsa Indonesia ini eksist karena adanya daerah,” tegas La Ode.

Lokakarya nasional ini akan berlangsung mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2011, dan diikuti oleh utusan dari perguruan tinggi, LSM, akademisi, lembaga kajian,  Forum Konstitusi, serta pakar hukum.

(saf)



This post is also available in: English

Bagikan  

Satu Tanggapan pada “I Wayan Sudirta: Terdapat 84 Undang-undang yang Merugikan Daerah”

  1. Irhas Abdul Rosyid 19. Okt, 2011 pada 23:33

    Siapkan jika benar-benar mesti dibenahi dibawa saja ke MK untuk di Judicial Review

WP-Highlight