Status BP dan BPH Migas Diperdebatkan Timja Migas Komite II DPD RI

Jakarta, dpd.go.id – Tim Ahli Migas Komite II DPD RI melaporkan progress report pembahasan RUU tentang Migas, sebelum dilaksanakannya finalisasi tanggal 3 s.d 5 Oktober 2011. Arfandi dari Tim Ahli melaporkan “adanya beberapa penambahan dalam naskah akademik tentang BHMN dan BUMN, adanya Golden Share (GS), Indonesian Partisipant (IP), Royalti dan Dana Bagi Hasil,” ujarnya dalam rapat Timja Migas Komite II DPD RI, Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Rabu, (28/09/2011).

Timja memperdebatkan status BP Migas dan BPH Migas apakah tetap BHMN (Badan Hukum Milik Negara) ataukah diubah menjadi BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang migas, BP Migas merupakan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan BPH Migas sebagai Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. BP Migas dan BPH Migas berstatus BHMN sesuai fungsinya sebagai pengawas, status ideal adalah BHMN, tetapi BHMN BP Migas belum memiliki MWA, yang fungsinya sebagai pengawas seperti fungsi komisaris dalam BUMN.

Menanggapi perdebatan tersebut, Djan Farid anggota DPD RI asal DKI Jakarta menyatakan “sebaiknya kita tidak merubah status tetapi menyempurnakan BP Migas saja, seperti menambahkan Majelis Wali Amanah kalo menyempurnakan saya setuju”, ujarnya.

Timja memutuskan mengenai badan pelaksana akan dibahas lebih lanjut dan lebih dalam pada finalisasi dengan catatan tertulis. Sedangkan usulan mengenai GS, IP dan Royalti dihapus dan lebih difokuskan pada Dana Bagi Hasil.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight