Komite I DPD RI menerima aspirasi masyarakat register 45 Lampung
Jakarta, dpd.go.id - Komite I DPD RI memanggil Komnas HAM pada Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan agenda menerima aspirasi masyarakat register 45 mengenai penggusuran yang dilakukan aparat pemerintah terhadap rumah-rumah mereka. Masyarakat Umbul Nanasan (PEKAT) adalah PETANI tak bertanah yang menggarap tanah di register 45, sungai buaya, kabupaten Mesuji, Lampung. Dari 43.100 hektar luas wilayah hutan Register 45, yang diberikan izin HTI kepada PT. Sylva Inhutani, oleh Menteri Kehutanan, sebanyak 4.500 ha diantaranya kini masih dikuasai masyarakat petani penggarap yang berjumlah sekitar 2.000 keluarga. PT. Sylva Inhutani adalah perusahaan yang didirikan oleh PT. Inhutani dengan PT.Bumi Waras (BW) dan mendapatkan hak kelola hutan HTI tersebut sejak tahun 1997, pada tahun 2010 Pemerintah Lampung dalam hal ini gubernur Lampung Sjahroedin ZP membentuk tim terpadu yang terdiri atas pihak dinas kehutanan provinsi, dinas kehutanan kabupaten, polda Lampung dan polres tulang bawang, polhut, dan aparat TNI untuk menindak warga masyarakat yang menempati kawasan register khususnya di register 45 mesuji. Tim terpadu disokong penuh oleh PT.Sylva Inhutani dengan membentuk pam swakarsa yang sengaja direkrut dari masyarakat sekitar untuk membentuk tim terpadu melaksanakan penggusuran. Tanggal 7 dan 8 September 2011 Tim terpadu menggusur satu demi satu rumah warga hingga rata dengan tanah kemudian membakar puing-puing rumah tersebut dan mengintimidasi warga untuk keluar dari kawasan pemukiman Nanasan dengan ancaman akan ditangkap dan dibuang ke sembarang tempat. Tim terpadu menduduki fasilitas-fasilitas umum seperti masjid, gereja, pura dan sekolahan yang ada. Masyarakat mengungsi ke lapangan Wira bangun dan wilayah moro-moro. Persatuan Petani Moro-moro Way Serdang (PPMWS) mengizinkan wilayahnya sebagai tempat pengungsian.
PPMWS dan PEKAT menyatakan sikap diantaranya mengecam keras tindakan penggusuran tersebut sebagai tindakan yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan dan memperhatikan kepentingan kaum; meminta jaminan perlindungan hukum karena pihak aparat kepolisian telah menjadikan pimpinan-pimpinan organisasi PPMWS sebagai target penangkapan bahkan pimpinan masyarakat umbul nanasan sudah ada yang ditangkap dalam memperjuangkan haknya; meminta perlindungan hukum dan meminta solusi sebagai tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.
Nurcholis, Wakil ketua bidang internal Komnas HAM terkait dengan masalah register 45 Komnas HAM, sudah meminta klarifikasi dengan pejabat terkait dan menyatakan keprihatinan terhadap aparatur negara yang melakukan tindakan tersebut seperti dikutip ”kami menyesalkan aparatur negara yang melakukan tindakan anarkis terhadap warga negaranya” ujarnya dalam RDP Komite I DPD RI di Gedung DPD RI Senayan-Jakarta, Selasa (13/09/2011).
RDP menyimpulkan bahwa Komnas HAM akan melanjutkan program kerja Tim Komnas HAM yang sudah dibentuk untuk menindaklanjuti masalah tersebut, dan DPD RI akan membentuk tim kecil untuk mendampingi warga sampai masalah tersebut mendapat solusi yang terbaik, dijadwalkan pula hari jum’at yang akan datang DPD RI mengadakan pertemuan dengan Kementerian Nakertrans untuk tindak lanjut masalah transmigrasi warga yang diusir, dan tindakan konkrit yang dilakukan Komite I DPD RI yaitu secara spontan memberikan sumbangan berupa dana tunai sebesar 20 juta yang diserahkan langsung Komite I DPD RI oleh Alirman Sori (Wakil ketua Komite I DPD RI) kepada warga register 45 Provinsi Lampung.
This post is also available in: English

13. Sep, 2011 







































Perjuangkan Hak Keuangan Daerah Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak –
Jakarta, dpd.go.id — Komite IV DPD RI Bentuk Tim Kerja dan [...]
Belum ada komentar