Rapat Kerja DPD RI dengan Mendagri dan Polri

Jakarta, dpd.go.id – Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) kembali mengundang Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, serta Badroedin Haiti (Asisten Operasional Kapolri) dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI yang membahas kelanjutan penanganan  RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS). Rapat diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Selasa, (27/09/2011).

Menurut Gamawan, RUU PKS yang merupakan usul DPR RI, sampai sekarang belum diatur secara komprehensif karena masih tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan sehingga perlu diatur dalam undang-undang tersendiri. “Untuk hal ini, pemerintah akan mendalami pasal-pasal yang menjadi materi RUU PKS dengan melibatkan juga Menteri Agama, Menteri Keuangan, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Menteri Pemberdayaan Perempuan”, jelas Gamawan.

Selain itu Gamawan juga menyampaikan pendapatnya mengenai beberapa permasalahan yang ada di daerah, antara lain: mengenai RUU tentang keistimewaan D.I Yogyakarta; pemekaran daerah; perbatasan antar negara; perbatasan antar daerah; pertanahan; e-KTP; rekrutmen CPNS di daerah; kesejahteraan perangkat desa; dan masalah para pejabat  daerah yang sering meninggalkan tempat tugas.

Badroedin menyampaikan pendapatnya mengenai RUU PKS bahwa perlunya kesesuaian antara substansi yang diatur dalam RUU dengan Undang-undang terkait yang mengatur permasalahan keamanan, pertahanan dan pemerintahan. “Dalam konflik yang terjadi  sekarang ini, Polri mengupayakan perdamaian dengan melibatkan instansi terkait, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat”, papar Badroedin. DPD RI berharap Polri bisa lebih mengoptimalkan kinerjanya sehingga RUU PKS ini tidak perlu ada karena nantinya hanya akan menimbulkan konflik baru yang lain.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight