Mengurai Biang Korupsi di Kementerian

Jakarta, dpd.go.id - TERUNGKAPNYA kasus korupsi wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Oleh raga, dan korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa jadi merupakan fenomena gunung es kasus korupsi di institusi-institusi kementerian Negara. Sosiolog dan penulis, George J. Aditjondro, menyatakan bahwa korupsi di kementerian hanyalah salah satu simpul dari lingkaran korupsi yang berawal dari pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan kementerian/lembaga yang bermuara di Istana (presiden). Hal ini terungkap dalam Talk show radio “Perspektif Indonesia” dengan tema “Kementerian sarang koruptor?” di pressroom DPD RI, Jum’at, (16/09/2011).

Semakin maraknya kasus korupsi juga tak lepas dari peran birokrat yang menopang sistem di kementerian Negara. Pengamat politik Study for Indonesia Government Indepth (SIGI), Medrial Alamsyah, menilai korupsi di lembaga kementerian Negara sebagai korupsi birokrasi. Menurut Medrial, para birokrat bisa melakukan korupsi setidaknya karena ada faktor niat, keberanian, dan kesempatan.

“Sejak proses rekrutmen pegawai saja sudah ada yang menyuap agar bisa diterima, setelah bekerja maka motivasinya hanya untuk memperkaya diri. Ditambah sistem kerja yang ada seolah didesain untuk korupsi, sehingga birokrat bisa berlindung dibalik hukum dan aturan yang ada,” ujar Medrial.

Dalam kenyataannya, korupsi seringkali terbukti melibatkan orang dalam kementerian itu sendiri. Logikanya, tidak mungkin ada korupsi tanpa keterlibatan pejabat dengan wewenang tertentu. Hipotesa ini diungkapkan oleh Farouk Muhammad, Ketua Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI. “Semakin besar nilai korupsi, maka diperlukan kewenangan yang besar pula. Karena potensi korupsi itu sejalan dengan kekuasaan (power) atas otoritas, uang, dan pedang/senjata.” tegas Anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat ini.

Kondisi ini semakin memprihatinkan, karena dari data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya ada 16 kementerian di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terindikasi kasus korupsi. Modus yang paling sering digunakan adalah proses pengadaan barang dan jasa di kementerian. Menurut Febridiansyah, (koordinator divisi hukum dan monitoring peradilan ICW), modus ini mejadi korupsi yang sempurna, karena melibatkan banyak pihak dalam mafia birokrasi,politisi, bisnis dan hukum yang melindungi praktik korupsi. “Korupsi di kementerian tidak hanya merampok APBN, tapi juga praktek jual beli kewenangan akibat transaksi politik dalam pemilihan atau penggantian menteri,” jelas Febri.

(saf/af)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight