Lemahnya Penegakan Hukum dan Kohesifitas Sosial sebagai Akar Konflik Sosial
Jakarta, dpd.go.id – PERISTIWA kerusuhan yang kembali terjadi di Ambon Maluku merupakan peringatan bagi bangsa ini bahwa konflik horizontal bisa terjadi kapan saja. Dalam dialog kenegaraan DPD RI dengan tema “Menjaga NKRI, Mencegah Perpecahan Daerah; Jangan Ulang Tragedi Ambon,” Rabu, (14/09/2011), terungkap bahwa akar konflik seringkali merupakan hal diluar peristiwa awal, atau dalam kasus Ambon, meninggalnya tukang ojek akibat kecelakaan, namun karena lemahnya penegakan hukum, lemahnya kohesifitas sosial dan kesenjangan ekonomi.
Ketua Tim kerja Penanganan Konflik Sosial Komite I DPD RI, Anang Prihantoro, bahkan menilai faktor disorientasi idiologi Negara di masyarakat mulai terjadi sehingga konflik mudah disulut. “Nilai-nilai idiologi pancasila tak lagi menjadi pemersatu, ditambah dengan ketimpangan ekonomi, maraknya korupsi dan lemahnya penegakan hukum, membuat rasa tidak puas masyarakat berubah menjadi konflik,” ujar anggota DPD asal provinsi Lampung ini.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain, memandang lemahnya kohesifitas sosial sebagai akar konflik. Menurutnya, masyarakat saat ini rentan dan rawan berkonflik hanya karena hal-hal kecil. Sulitnya akses ekonomi, eksklusifitas akses politik, dan lemahnya kepercayaan publik terhadap para pemimpin membuat masyarakat sering mengambil cara sendiri dalam menyelesaikan persoalan. “Negara harus melakukan tindakan yang mengeratkan ikatan sosial di masyarakat, pengerahan aparat keamanan hanya penyelesaian jangka pendek dari konflik dan tidak serta merta menyelesaikan akar masalah,” beber politisi PKB ini.
Dalam kacamata resolusi konflik, Teguh Santosa menjelaskan bahwa konflik memiliki tiga sisi berbeda, yaitu; direct conflict atau peristiwa konflik/kerusuhan itu sendiri, negative peace (the absence of violence) atau masa jeda, dan structural conflict (konflik struktural). Konflik struktural ini yang sering terabaikan, karena sangat kompleks meliputi konflik kekuasaan, ketidakadilan serta tidak meratanya kesejahteraan. “Konflik sendiri memiliki hukum keabadian, dimana ia tidak bisa dihilangkan atau diciptakan, tapi dialihkan menjadi bentuk lain,” tegas dosen dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tokoh asal Maluku dan Anggota DPD RI, Jhon Pieries, turut pula memberikan pendapatnya, bahwa kerusuhan terjadi karena sejak awal tidak ada antisipasi untuk memperjelas persoalan oleh aparat keamanan kepada publik. Keadaan semakin memburuk karena publik menyalurkan kekecewaannya dengan membakar mobil, motor dan rumah-rumah warga. “Modus kerusuhan menjadi motif ekonomi dengan tindakan penjarahan. Pengerahan aparat beserta kendaraan militernya, justru membuat suasana seperti kondisi perang, mengingatkan publik pada peristiwa kerusuhan Ambon sepuluh tahun lalu, ini terlalu berlebihan,” ungkap Jhon yang baru saja mengunjungi Ambon pasca konflik kemarin.
(saf)
This post is also available in: English

14. Sep, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar