Komite IV Mulai Bahas RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah
Jakarta, dpd.go.id- RAPAT Pleno Komite IV DPD RI, Senin, (12/09/2011) membahas RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah. RUU ini merupakan RUU usulan pemerintah sebagai pengganti UU No. 49 PRP Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua I Komite IV, Litha Brent, diawali dengan pembacaan sambutan tertulis dari pimpinan DPD RI sebagai Pengantar Musyawarah I – Pembahasan RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah.
Dalam sambutan yang disusun oleh wakil ketua DPD RI Bidang II, GKR. Hemas, disampaikan bahwa piutang negara dan piutang daerah merupakan salah satu unsur penting dalam keuangan Negara. Karenanya harus dikelola dengan baik agar tidak mengganggu keuangan negara dan pembangunan. Pimpinan DPD RI juga mengharapkan Komite IV dapat melakukan pembahasan RUU ini secara cermat, utamanya dengan menghimpun usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari seluruh provinsi sebagai modal pembahasan bagi Komite IV.
Menurut Hoesein Effendy (Anggota DPD Provinsi Sulawesi Tenggara), Komite IV harus lebih pro aktif dalam melakukan fungsi pengawasan anggaran, terutama terhadap potensi penyalahgunaan anggaran baik di pusat maupun di daerah. “Melalui pembahasan RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah kita harus mulai meningkatkan kinerja pengawasan, sebagai tanggung jawab dan bukti pada konstituen bahwa kita sungguh-sungguh bekerja untuk kepentingan daerah,” ujar purnawirawan polisi asal Kendari ini.
(saf)
This post is also available in: English

12. Sep, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar