Komite IV DPD RI Dukung Masyarakat Sumatera Utara Peroleh Hak dari PT. INALUM

Jakarta, dpd.go.id – KUNJUNGAN kerja Komite IV DPD RI ke Sumatera Utara dan Yogyakarta dengan materi Hapsem (Hasil Pemeriksaan Semester) II BPK RI TA 2010 yang dilaksanakan pada 19-23 September 2011 lalu memperoleh banyak masukan berharga dari daerah yang dikunjungi. Dalam Rapat Pleno Komite IV dengan tema “Laporan Tim Kerja Asmasda dan Laporan Tim Kunjungan Kerja Materi Hapsem II BPK TA 2010,” Selasa, (27/09/2011), dibahas perlunya Komite IV DPD RI menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kab. Toba Samosir mengenai daya listrik 2 megawatt bagi masyarakat Balige dan Porsea dengan harga khusus sesuai dengan Master Agreement PT. INALUM (Indonesia Asahan Aluminium) dengan Pemerintah RI pada 7 Juli 1975 lalu.

Menurut Master Agreement tersebut, masyarkat Porsea dan Balige akan membayar daya listrik sebesar harga khusus sesuai dengan rumus yang telah ditentukan. Namun, hingga Master Agreement dijalankan selama 30 tahun, masyarakat di dua daerah tersebut tetap membayar daya listrik sesuai dengan tarif dasar listrik yang diberlakukan PT. PLN. DPRD Kab. Toba Samosir melalui Pansus dan Tim Gabungan dengan pihak PT. Inalum dan PT. PLN telah bersepakat bahwa terdapat selisih harga pembayaran daya listrik. Sesuai perhitungan sementara oleh pemerintah Kab. Toba Samosir, jumlah selisih tersebut mencapai RP. 157.305.984.000.

“Kami telah lama memperjuangkan hal ini agar bisa masuk menjadi PAD (pendapatan asli daerah), sehingga bisa membantu APBD Toba Samosir dan Sumatera Utara pada umumnya. Jangan sampai tuntutan ini menguap sebelum pengambilalihan PT. Inalum oleh Pemerintah RI pada 2013,” ujar Rudolf Pardede (Anggota DPD dari prov. Sumatera.

Atas kesepakatan pimpinan dan anggota Komite IV, telah dipilih enam orang sebagai Tim Pengkaji Kasus PT. Inalum Prov. Sumatera Utara, yaitu: Litha Brent (Koordinator), John Pieris, Rudolf Pardede, Abdul Gafar Usman, H. Hamdhani, dan Hoesein Effendy.

Lebih lanjut Ketua Komite IV, Cholid Mahmud, mengingatkan agar Tim ini mengkaji semua aspek yang mencakup permasalahan dengan PT. Inalum ini secara mendetail. “Kasus PT. Inalum ini sangat penting dan dapat menjadi pembelajaran terhadap kasus pengelolaan sumber daya alam di daerah lain. Sehingga kedepan kita bisa melakukan evaluasi terhadap segala kontrak kerja pertambangan,” ujar anggota DPD asal Provinsi D.I.Yogyakarta ini.

(saf)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight