Defisit Nilai Budaya Hadirkan Vandalisme atas Nama Agama

Jakarta, dpd.go.idPERISTIWA perusakan patung-patung beberapa waktu lalu di Purwakarta, menunjukkan bahwa masyarakat atau bangsa kita saat ini sedang mengalami defisit budaya. Padahal, manusia akan hidup tenang dan damai jika berbudaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Zastrouw Ngatawi ketika menjadi narasumber dalam Talk Show DPD RI Perspektif Indonesia bertema “Stop Perusakan Karya Seni dan Budaya Daerah” di Press Room DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta (23/09/2011). Terkait dengan kasus yang membawa nama Islam sebagai agama yang melarang pembuatan patung tersebut, budayawan ini memberikan pandangannya.

“Memang benar Islam melarang adanya patung. Tetapi kita harus menyikapi hal ini dengan arif, bukan dengan tindakan anarkis, sebab tindakan anarkis juga tidak dibenarkan oleh Islam,” ucap Zastrouw.

Akan tetapi, menurut sudut pandang Muhammad Al-Khaththath, hal tersebut bukanlah masalah budaya, tetapi lebih pada masalah pemaksaan pembuatan patung dari seorang Bupati kepada masyarakatnya yang menolak kehadiran patung. “Apakah layak Bupati memaksakan memasang patung yang masyarakatnya menolak patung?” Tanya Sekjen Forum Umat Islam ini dengan tegas. Menurutnya, sikap bupati tersebut tidak memperhatikan aspirasi masyarakat Purwakarta dan tidak memperhatikan ajaran Islam, padahal sudah diperingatkan. Namun begitu, Al-Khaththath juga menolak kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat Purwakarta.

Asvi Warman Adam juga menyayangkan tindakan penegakan hukum yang justru dilakukan dengan melanggar hukum ini. Terkait dengan rencana pembuatan patung di Purwakarta, menurut Sejarahwan LIPI ini, ada beberapa poin yang harus diperhatikan, yaitu tujuan pembuatan patung, nilai patung, penempatan patung dan juga kualitas patung. “Sepanjang patung tersebut memiliki nilai-nilai luhur yang ingin disampaikan, saya rasa tidak masalah,” ujarnya. Lebih kanjut, Asvi berharap peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran bahwa pembuatan patung di suatu daerah perlu dibicarakan bersama-sama.

Ranah publik yang tidak bisa dipaksa menjadi ranah subjektif juga harus dipahami bersama. Seperti kasus Purwakarta yang menurut Radhar Panca Dahana adalah ranah publik yang objektif tetapi dijadikan ranah subbjektif menurut pandangan satu kelompok tertentu sehingga menimbulkan tindakan vandalistik. “Masyarakat boleh protes, tetapi tidak harus dengan cara-cara vandalistik karena vandalisme itu sendiri akan ditolak. Masih ada cara-cara yang lebih santun untuk melakukan protes,” tegas Sastrawan ini. (af/saf)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight