RUU Desa Versi DPD Posisikan Desa Sebagai “Negara Kecil”
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. “Seluruh kompleksitas perdesaan diperhatikan hati-hati sehingga rancangan ini nantinya menjadi peraturan yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dan Indonesia umumnya,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD Eni Khairani.
Membacakan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD pada Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7), Eni meminta persetujuan Sidang Paripurna DPD untuk menyahkan RUU Desa menjadi produk DPD.
RUU Desa versi DPD menjadi salah satu RUU usul inisiatif Komite I DPD bersama RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (RUU Kepegawaian), dan RUU Pertanahan.
Penyelesaian RUU Desa sebagai lanjutan masa sidang sebelumnya, yang mengarah ke penyempurnaan naskah akademik dan draft RUU. Komite I DPD menyepakati Naskah Akadmik dan Draft RUU Desa tanggal 28 Juni 2011 yang diharmonisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD.
“Penyelesaian RUU Desa versi DPD sangat penting karena salah satu bagian revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyusul RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan RUU Pemerintahan Daerah yang disahkan beberapa waktu lalu,” ujar Eni.
Beberapa isu utamanya ialah RUU Desa versi DPD memosisikan desa sebagai “negara kecil”. “Negara kecil di sini bukan berarti ‘ada negara di dalam negara’ tetapi karena semangat memosisikan desa di garda terdepan, terbawah, dan terdekat masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pengaturan desa berdasarkan atas asas rekognisi, asas delegasi, dan asas subsidiaritas; mengakui dan melestarikan sejarah, sosial-budaya, geografis, dan sumberdaya desa; menjamin hak dan kesempatan desa mengambil keputusannya berdasarkan prakarsa masyarakat; mewujudkan pengelolaan desa yang partisipatif, bertanggung jawab, terbuka, dan menjamin kesetaraan bagi setiap orang.
RUU Desa versi DPD juga memberi kepercayaan dan kesempatan kepada desa mengembangkan inisiatif dan potensinya, meningkatkan aset dan akses warga desa terhadap sumberdaya alam, pelayanan publik, dan anggaran negara untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang merata, membagi keragaman desa menjadi dua tipologi, yaitu desa asli dan desa swapraja; serta dana alokasi desa minimal 5% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penyelesaian program Komite I DPD saat ini karena membentuk tim kerja (timja), antara lain Tim Kerja RUU Desa yang diketuai Amang Syafruddin, Tim Kerja RUU Kepegawaian (Jacob Jack Ospara), Tim Kerja RUU Pertanahan (Rahmat Shah), Tim Kerja RUU Keamanan Nasional (Farouk Muhammad), Tim Kerja Pengawasan Administrasi Kependudukan (Said Ahmad Fauzi Bachsin), Tim Kerja Otonomi Khusus Papua (Paulus Yohannes Summino), dan Tim Kerja Perbatasan Negara (Ferry FX Tinggogoy).
RUU Kepegawaian
Mengenai RUU Kepegawaian versi DPD, beberapa isu utamanya adalah menjadikan UU Kepegawaian sebagai “aturan antara” peraturan kepegawaian dan peraturan lainnya, seperti UU Pemerintahan Daerah dan UU Kebebasan Informasi Publik; mengoreksi ketidakefektifan dan ketidakefisienan aturan yang mengakibatkan penyimpangan akibat pelaksanaan UU Kepegawaian, meredefinisi dan mengategori penyelenggara negara beserta unsur-unsurnya, menjadikan UU Kepegawaian sebagai payung kebijakan pengaturan pegawai sipil agar undang-undang sektoral tidak turut mengaturnya, serta mengunifikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku.
Kemudian, melindungi pegawai negeri sipil (PNS) dari kepentingan politis praktis melalui manajemen berbasis kinerja (standar kompetensi jabatan, standar kinerja, penilaian kinerja, reward and punishment, dan sebagainya) termasuk sanksi bagi pelaku praktik politisasi birokrasi; pembentukan Komisi Kepegawaian Negara (KKN), penetapan dan penegasan pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat karier tertinggi (sekretaris jenderal, sekretaris daerah, wakil menteri, wakil kepala daerah), dan sanksi bagi pejabat yang menarik PNS atau birokrasi ke politik praktis.
RUU Kepegawaian versi DPD juga mengatur pengelolaan kepegawaian dan implementasi kebijakan sejumlah aturan UU 43/1999 bahwa pembinaan PNS merupakan karir tertutup dalam negara, sehingga mungkin terjadi perpindahan dan promosi jabatan antarkementerian/lembaga/provinsi/kabupaten/kota; pegawai negeri berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Instansi yang bertanggungjawab melakukan pengawasan implementasi kebijakan dalam pengelolaan kepegawaian adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Negara dan Reformasi Birokrasi ((Kem PAN dan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Kepegawaian Sipil (KKS).
Selain itu, RUU Kepegawaian versi DPD mengatur pengusulan formasi PNS harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi yang didahului analisis beban kerja (ABK) dan seleksi dua tahap (tahap nasional dan tahap khusus/sesuai formasi setiap instansi), remunerasi berdasarkan prinsip 3P + L (pay for perform, pay for position, pay for person, pay for living cost) yang sistemnya disusun berdasarkan gradasi yang obyektif dan proporsional; menyederhanakan prosedur pemberhentian pegawai melalui implementasi manajemen kinerja dan ketegasan penetapan usia pensiun, penegakan disiplin pegawai negeri yang melekat pada atasan langsung yang didukung penerapan sistem manajemen kinerja dan pembentukan lembaga kode etik, pengaturan terhadap PNS yang berkarier di politik yang memperhatikan aspek fairness, terutama pejabat politik; serta pengaturan jenjang kepangkatan anggota TNI/Polri yang reformatif.
This post is also available in: English

24. Agu, 2011 







































Tim Kerja Komite II DPD RI membahas sistematika persiapan rapat dengan Baleg DPR RI mengenai usulan DPD RI tentang RUU [...]
Semoga saat paripurna nanti benar benar di sahkan tanpa ada kepentingan,kecuali kepentingan Rakyat desa.Karena Undang Undang Desa telah ditunggo RAKYAT.Bravo DPD RI
Rakyat desa sedang benar-benar menunggu tentang uu desa yang bakurat dan terkuka sebagai sarana kemajuan pembangunan desa yang merata, selamat bekerja pak dpd sokses negara ini
HIDUP DESA….
Semoga semangat terus memperjuangkan kesejahtraan masyarakat desa…..
Bung ANDIKA kemana.. ? Bantuin dong
struktur pemerintahan di indonesia selama ini DESA itu tidak termasuk dalam struktural (Anggaran APBN)tapi untuk semua jenis pekerjaan desa pasti terlibat mudah mudahan dengan adannya undang – undang desa ini setiap desa akan lebih meningkat baik dari segi ekonomi , tingkat pekerjaan dan pelayanan.
Saya kurang sependapat jika desa diposisikan sebagai negara kecil, meskipun hanya sebatas penyebutannya saja karena itu termasuk mencerminkan prinsip federal. Karena bagi sebagian pihak istilah ini sangat penting bila ditelaah dari segi akademis. Entah apapun nantinya jika memang itu untuk kesejahteraan masyarakat desa saya rasa RUU ini perlu didukung namun tidak dengan istilan negara kecil. terima kasih
Menurut aturan, apakah bisa DPD membuat RUU yang sama 2 kali? Bukankah DPD Periode yang lalu (2004-2009), dimana saya terlibat sebagai konsultan dalam perumusan RUUnya pada PAH-I, sudah pernah memparipurnakan dan mensahkan RUU yang sama? Dan bukankah telah diserahkan kepada DPR?
Apakah DPD Periode yang sekarang (2009-2014) membuat RUU Desa yang baru karena alasan Isi RUU yang diserahkan PAH-I waktu itu berbeda sama sekali dengan isi Naskah Akademiknya? Mohon Penjelasan.
Sebagai catatan, memang isi RUU yang disahkan oleh Paripurna DPD waktu itu juga berbeda sama sekali dengan produk akhir yang diserahkan PAH-I (yang mengacu kepada Naskah Akademiknya) kepada PPUU.
Ralat:
Kata “PAH-I” dalam alenia kedua tanggapan saya di atas seharusnya diganti menjadi “DPD kepada DPR”.
Sehingga alenia kedua tersebut menjadi:
Apakah DPD Periode yang sekarang (2009-2014) membuat RUU Desa yang baru karena alasan Isi RUU yang diserahkan DPD kepada DPR waktu itu berbeda sama sekali dengan isi Naskah Akademiknya? Mohon Penjelasan.
Mudah diucapkan, susah dilaksanakan. Semuanya bisa menjadi bibit konflik yg lebih besar di masa depan. Lebih baik bila koordinasi antar desa, camat, bupati, walikota dan gubernur lebih diperkuat terlebih dahulu. Misalnya bila bupati memberikan izin tambang atau kebun, ditolak kepala desa, apa yg akan terjadi? atau izin kebun lama yg belum habis masa berlaku, dipaksa dibatalkan oleh kepala desa atas nama keadilan demi rakyat. Konflik ga bakal habis
Semoga di draft RUU Desa yang belum ditetapkan, masih ada sela untuk mengatur penghasilan tetap (seperti gaji) bagi saudara kami aparatur pemerintah desa dari 10% yang dituntut, dan diatur pula komposisinya (seperti daftar gaji yang diperhitungkan masa kerja dan ijasah yang dimilikinya sebagai ganti golongan) meski diatur lebih lanjut dalam bentuk PP serta ditentukan jaminan sosialnya (seperti askes dan pensiunnya) ya dari 10% tersebut. Sehingga meski tidak harus jadi PNS, mereka sudah dapat selayaknya seperti PNS dan mendapat penghargaan dari Negara atas pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia tercinta ini.
Hal ini akan membahayakan keutuhan negara dan bangsa, adanya otonomi daerah saja sdh mengkhawatirkan apalagi ditambah tetkotak-kotaknya suatu daerah hingga tingkat desa maka akan menambah banyak masalah di negara kita apalagi hal itu memang adanya suatu keinginan golongan tertentu yg menghendaki negara kita ini tdk kondusif hal itu didukung oleh peran intelijen asing dg arah sasaran ekonomi.
selama ini pegawai/aparat desa di posisikan sebagai garda terdepan ujung tombak dan ujung tombok bagi masyarakat desa, namun untuk urusan kesejahteraan karena pendidikan yang rata -rata masih rendah maka kesejahteraan pun tidak pernah tersentuh seperti nasib pns, yang satu pihak dapat numerisasi lain pihak sertifikasi.untuk perangkat desa hanya bisa menangisi tanpa bisa menggapai mimpi.(mohon bapak/ibu dpd memberikan usulan atau masukan kepada pemerintah untuk urusan kesejahteraan yang wajar, masak dengan tukang kebun pns saja perangkat desa jauh dibawahnya)
Kita mau lihat ini, mana RUU Desa versi DPD ini ?, baiknya memang bukan istila Negara kecil tapi Daerah tingka 4, artinya memang Pemerintahan Desa yaitu Kepala Desa dan Dewan Perwakilan Desa ( BPDes). Soalnya khan Desa itu bisa membuat Peraturan Desa yaitu [ Perdes]. Baguslah klu Staff Desa itu diangkat oleh Camat atas usulan Kepala Desa supaya gaji dan tunjangannya jelas seperti Pegawai Kontrak Daerah, karena itu konsekwensi dari SK Camat atas nama Bupati. Saya ingin agar demomrasi betul_2 bisa jalan harusnya Lembaga Perwakilan seperti Dewan Perwakilan Desa itu diadakan dalam Undang_Undang tentang Desa yang sedang dibahas ini.
Sekian, wassalam
Muhammad Saihu
Sekjen Asosiasi BPD
Kabupaten Sumbawa Barat
Provensi NTB
Membahas tentang desa haruslah melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan desa. PPDI ( Persatuan Perangkat Desa Indonesia )sebagai wadah perjuangan dalam kami menuntut adanya perlakuan DISKRIMASI sebagai sesama perangkat desa. Sekdes PNS, mengapa kami perangkat desa lainnya yang sama-sama bekerja sebagai perangkat desa statusnya tidak jelas? sehingga pada tataran kesejahteraan kami pun berbeda. UU dibuat untuk memnuhi rasa keadilan bukan malahan memunculkan kembali adanya diskrimainasi.
Anggota DPD yang terhormat…mohn pikirkan nasib orang orang yang bekerja sbg aparat desa yang notabenenya mereka memikirkan rakyat secara langsung….Namun smpai saat ini nasib mereka tidak ada yang peduli…Mereka bekerja layaknya seorang pgawai pemerintah namun nasib dan STATUSNYA tidak Jelas…Sungguh Ironis Nasib para Perangkat Desa….(Mohon Kepada Bapak/Ibu Anggota DPD yang terhormat untuk dapat Memikirkan Nasib dan STATUS PERANGKAT DESA Agar Dapat Diangkat Sebagai PNS Layaknya Seperti Abdi-Abdi Negara Yang Lain)
Desa selalu punya inisiatif tapi selalu kabupaten yang menjadi ganjalannya karena kabupaten sudah membatasi gerak desa ini nyata bukan kata
UU tentang Desa Segera Di sahkan Jangan membiarkan sebagaian rakyat indonesia yg berada didesa menderita terlalu lama,Rakyat Desa Sejahtera Kecamatan dan kabuoaten maju Propinsi Kuat otomatis tujuan Negara Makmur dan Adil akan tercapai,
bapak ibu dpd yg terhormad tlg uang rakyat gunakan dgn baik sidang ya tepat waktu ma kasih rakyat ped
bapak ibu dpd yg terhormad tlg uang rakyat gunakan dgn baik sidang ya tepat waktu ma kasih rakyat peduli dpd jatim
sebelum adanya kota/kabupaten desa terlebih dahulu ada, maju mundurnya suatu desa akan berdampak pada kota/kabupaten. jadi harusnya pemerintah lebih memperhatikan desa beserta perangkat/pengurusnya karena perangkat desa adalah ujung tombak dari kebijakan” pemerintah yg amburaduL dan tidak akuntabilitas,transparan,bahkan tidak kooperatif dalam menjalankan good goverment sesuai visi misi reformasi birokrasi…
saya perangkat desa yakni kasi pemerintahan pada sala satu desa yg ada di sul-sel mulai mengabdi sejak 2005 sampai skrang permintaan kami tdk neko-neko kpd anggota dpd yg trhormat untuk dpt memikirkan nasib kamispya diangkat juga pns layaknya sekdes,prkat desa itu tdk gampang pak karena mulai orang mau nikah sampai orang mati kta tangani smua,skli lgi pak mhon dpertmbangkan prmintaan kami slku aparat desa.wassalam
perangkat Desa di adak tirikan krn mnrut kami tugas aparat desa sama dengan tugas aparat klrhan sama lho pak yg membedakan hanya penyebutannya saja knapa sampaikan sekarang aparat desa slain sekdes blum ada yg PNS,sharusx pemerintah jgan membedakan dri status,apa karena aparat Desa yg namanya desa orang-orang yg bkerja dstu tdk kompoten ???
Sebagaimana sudah kami cantumkan dalam Naskah Akademik RUU Desa versi PAH-I DPD RI Periode 2004-2009, ada dua hal utama yang harus diperhatikan dalam pengaturan tentang Desa.
Pertama, UU Desa hendaknya tidak membuat tipologi desa, karena pada hakekatnya desa itu adalah organisasi yang dibuat oleh masyarakat sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Sehingga bila dibuat tipologinya, akan sulit dalam penggolongannya kelak, karena urusan dan kewenangan yang akan diselenggarakan akan sangat bervariasi di antara 7.000 lebih desa di Indonesia,tergantung kepada kedua faktor di atas, yaitu kebutuhan dan kemampuan masing-masing desa, baik dari segi finansial maupun dari ketersediaan sumber daya manusia pengelolanya. Dan hal ini seharusnya sangat fleksibel, dalam arti diberi ruang kebebasan kepada masyarakat desa terkait untuk melakukan penambahan ataupun pengurangan urusan dan kewenangannya, yang tentunya harus terlebih dahulu disepakati bersama dengan pemerintahan daerah otonom (kabupaten/kota) setempat. Kesepakatan ini diperlukan guna menghindari konflik seperti yang dikemukakan di atas oleh Rudy (16 Desember 2011, pukul 17.41). Kesepakatan ini, secara teknis dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Kesepakatan ini dibuat berdasarkan prinsip kesetaraan antara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Pemda) sebagai alat kelengkapan Negara Kesatuan dengan Desa sebagai organisasi masyarakat sipil yang bukan merupakan “”bawahan” atau “bagian” formil dari organisasi Pemda.
Namun kelak dalam praktek, diperlukan satu lembaga penengah yang akan bertindak sebagai wasit yang independen dalam proses pencapaian kesepakatan, yang terdiri atas wakil pemuka masyarakat, akademisi, media massa, dan pihak-pihak independen lainnya yang memiliki data yang akurat tentang kemampuan dan potensi desa-desa yang ada dalam wilayah suatu kabupaten/kota. Lembaga ini misalnya dapat disebut “Komisi Desa”, yang berkedudukan di setiap Kota atau Ibukota Kabupaten dan dibiayai oleh APBD Pemda setempat.
Kedua, mengingat fleksibilitas sebagaimana diungkapkan di atas, hendaknya tidak perlu ditetapkan prosentase minimal APBN untuk penyelenggaran desa dalam Undang-undang. Kita harus memberikan ruang bagi perubahan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan desa-desa setiap tahunnya berdasarkan kebutuhan dan kemampuan setiap desa, yang pada akhirnya tentunya juga perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara yang tertuang dalam besaran dan prioritas APBN secara keseluruhan. Fleksibilitas ini tentunya juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi desa untuk menciptakan sumber-sumber keuangan yang mandiri, sehingga tidak hanya bergantung kepada APBN semata.