Putusan Dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-15
Jakarta, dpd.go.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna ke-15 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2010-2011 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (15/8/2011). Sidang dipimpin oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman, didampingi Wakil Ketua I DPD RI, Laode Ida, serta Wakil Ketua II DPD RI, G.K.R. Hemas.
Agenda dalam sidang kali ini yaitu: pengesahan keputusan DPD RI, penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPD RI, penyampaian laporan kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan, serta penutupan masa sidang IV Tahun Sidang 2010-2011.
Dalam penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPD RI, ketua Komite IV, John Pieris menyampaikan rancangan pertimbangan DPD RI dalam pemilihan calon anggota BPK RI. “DPD RI merekomendasikan kepada DPR RI, 7 (tujuh) orang calon anggota BPK RI untuk dipilih 1 (satu) orang sebagai anggota BPK RI pengganti antar waktu (PAW),” ujar John Pieris.
Sidang paripurna memutuskan pula beberapa hal sebagai berikut:
- Keanggotaan Panitia Hubungan Antar Lembaga (PHAL) dari 11 (sebelas) orang menjadi 33 (tiga puluh tiga) orang;
- Keanggotaan Badan Kehormatan (BK) dari 11 (sebelas) menjadi 17 (tujuh belas) karena ada perubahan komposisi keanggotaan berdasarkan jumlah gugus kepulauan dari 11 (sebelas) menjadi 17 (tujuh belas);
- Perubahan mekanisme gugus pulau tersebut juga mengakibatkan mekanisme pemilihan Pimpinan Alat kelengkapan; dan
- Pembentukan alat kelengkapan baru yaitu Badan Penguatan Kelembagaan (BPK) untuk memperkuat posisi kelompok DPD di MPR.
This post is also available in: English

15. Agu, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar