Perbandingan RUU Aparatur Sipil Negara Dengan RUU Kepegawaian
Jakarta, dpd.go.id – Sidang Pleno ketiga Komite I dengan pimpinan DPD RI, Laode Ida membahas Pengantar Musyawarah tentang RUU Aparatur Sipil Negara. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I, Alirman Sori (DPD RI Provinsi Sumatera Barat), bertempat di Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Selasa, (23/08/2011).
UU Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian yang kemudian direvisi dan ditetapkan menjadi UU Nomor 43 tahun 1999 dirasa belum mampu untuk menjadi panduan tata kelola manajemen kepegawaian yang diharapkan. Dengan alasan itulah RUU Aparatur Sipil Negara ditetapkan. Masuknya RUU Aparatur Sipil Negara tersebut, diharapkan setiap anggota provinsi dapat memberikan masukan dan menindak lanjutinya.
Komite I menerima masukan RUU tersebut namun mereka merasa perlu untuk memilah berdasarkan urgensinya, RUU mana yang sebaiknya mereka berikan pandangan dan pendapat. Alirman mengatakan RUU Aparatur Sipil Negara ini akan disandingkan dengan program kerja Komite I sebelumnya yaitu RUU Kepegawaian yang masih dalam tahap penyelesaian. “RUU Aparatur Sipil Negara ini nanti akan kita sandingkan sehingga bisa kita lihat kelebihan dan kekurangan dari keduanya”, jelas Alirman. Sedangkan menurut Laode, RUU Kepegawaian Komite I dapat dijadikan bahan perbandingan untuk RUU yang terbaik untuk disahkan sebagai Undang-Undang. (IND/DV)
This post is also available in: English

23. Agu, 2011 








































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar