Pasang Surut Hubungan Antar Lembaga Negara
Jakarta, dpd.go.id – POLEMIK antar lembaga di negeri ini semakin sering terjadi. Tidak adanya aturan tertulis tentang hubungan antar lembaga membuat situasi semakin runyam. Kasus terakhir yang menimpa KPK dan Ketua DPR RI, Marzukie Ali, belum lama ini cukup menjadi bukti tesis di atas. Namun, menurut Teguh Juwarno, pernyataan Marzukie Ali tentang pembubaran KPK tersebut tidak bisa dianggap sebagai representasi DPR secara kelembagaan. Hal itu disampaikan Teguh Juwarno saat menjadi narasumber dalam Dialog Kenegaraan yang bertema “Pasang Surut Hubungan Antar Lembaga Negara” di Coffee Corner DPD RI, Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (03/08/11).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN tersebut juga mengungkapkan pandangannya tentang polemik antar lembaga di Negara ini. Menurutnya, kita perlu melakukan Konsensus Nasional yang melibatkan orang-orang yang memiliki kredibilitas dan para elite nasional. “Selain itu, kita harus fokus dalam memperlakukan musuh utama kita, yaitu korupsi. Harus ada penindakan tegas,” tambah Teguh.
Dilihat dari segi akar masalah, polemik tersebut bersumber dari dua hal, yaitu tumpang tindih wewenang antara lembaga baru dengan lembaga yang berwenang dan birokrasi yang tidak pernah direformasi. Pendapat tersebut disampaikan oleh Cecep Effendi, pengamat politik dari The Indonesian Institute. Pembentukan lembaga baru memang sah-sah saja, tetapi itu hanya untuk jangka pendek. Cecep juga mengamati birokrasi yang diwarnai kepentingan tertentu dan cenderung melayani pihak yang berkuasa. Untuk mewujudkan birokrasi yang baik, kita tidak hanya membutuhkan birokrasi yang bersih, tetapi juga kompeten. “Birokrasi kita itu harus netral dan profesional,” ujar Cecep.
Di sisi lain, Satya Arinanto, Pakar Hukum Tata Negara, menekankan pentingnya checks and balances serta adanya kontrol antar lembaga. Adanya pertemuan rutin antar pemimpin lembaga Negara (Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, MA dan KY) merupakan salah satu langkah positif. Hanya saja sangat disayangkan pertemuan-pertemuan tersebut belum mampu menjawab persoalan-persoalan mendasar yang sering menjadi sumber polemik diantara lembaga-lembaga tersebut. Pembentukan lembaga-lembaga ad hoc berupa komisi-komisi, menurut Satya dikarenakan seringkali biaya politik dan ekonomi lebih efisien dari pada merevitalisasi lembaga-lembaga yang sudah mapan. “Pembentukan KPK misalnya, jauh lebih efektif dari pada jika harus membenahi institusi kepolisian dan kejaksaan,” tutup Satya. (af/saf)
This post is also available in: English

03. Agu, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar