MIGAS perlu Lex Spesialis
Jakarta, dpd.go.id – Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Prof. Dr. Ir. Widjajono Partowidagdo yang juga dosen ITB merupakan salah satu tim ahli RUU usul insiatif RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) Komite II DPD RI mengatakan “pada dasarnya untuk Undang-Undang MIGAS, yang perlu dipertimbangkan dalam MIGAS itu perlu lex Spesialis” ujarnya pada rapat Tim kerja RUU MIGAS Komite II DPD RI di gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Selasa, (23/08/11);
Atas lex spesialis tersebut karena minyak itu bagian untuk pemerintah sudah banyak yaitu 85:15, 85% bagian untuk pemerintah dan 15% bagian untuk perusahaan sedangkan gas bagiannya 70:30, untuk gas yaitu 70% bagian untuk pemerintah dan 30% bagian untuk perusahaan dan masih ada pajak lain, “Migas itu sudah 85% dari net keuntungan dan gas 70% seharusnya perusahaan tidak memberikan yang lain lagi, perkara ada pajak bisa dibicarakan didalamnya, jangan sampai ada peraturan-peraturan lain sehingga menyebabkan adanya biaya tambahan”, tambahnya.
Permasalahan lain dalam Migas seperti pembebasan tanah, untuk pembebasan tanah sebaiknya yang melakukan Pemerintah, juga masalah kehutanan dan termasuk ijin-ijin yang lain dan masalah Dana Bagi Hasil bagi Pemerintah Daerah yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan RUU MIGAS.
RUU migas sudah satu langkah lebih maju karena sudah melaksanakan seperti Uji Shahih di tiga provinsi yaitu Provinsi Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Timur dan Peer Riew, dan tinggal melaksanakan program–program pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2011-2012 kemudian finalisasi RUU tentang Migas dan direncanakan bulan Oktober RUU Usul Inisiatif tentang MIGAS akan diajukan ke Pemerintah dan DPR RI.
This post is also available in: English

23. Agu, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar