KPU yang Independen untuk Pilkada yang Damai
Jakarta, dpd.go.id – RUSUH pelaksanakan pilkada di Puncak Jaya, Papua, yang memakan korban tewas hingga 19 orang merupakan potret nyata buramnya proses pilkada di Indonesia. Hingga saat ini, pilkada damai seolah tinggal slogan tanpa makna. Menurut Jacob Jack Ospara (Anggota DPD RI dari Maluku), hal ini terjadi karena pendidikan demokrasi di Indonesia masih terlalu awam. “Ketika masyarakat diajak berserikat melalui parpol, proses transaksional lebih mendominasi sehingga politik berubah menjadi ladang mencari rizki, baik berupa uang, kesempatan ataupun kekuasaan,” ujarnya dalam Radio Talkshow “Perspektif Indonesia” yang bertema “Menciptakan Pilkada Damai,” di Press Room DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jum’at (12/08/2011).
Dalam pandangan Jacob, setidaknya ada tiga hal yang perlu dibenahi dari proses pilkada yaitu; memperbaiki undang-undang yang mengatur pemilukada, pendidikan politik bagi masyarakat, dan penguatan electoral justice system. “Jika perlu ada pengadilan khusus sengketa pilkada, atau peradilan ad hoc selama pemilu berlangsung,” usul anggota Komite I DPD RI ini.
Berbeda dengan anggota asal Maluku, pakar hukum tata Negara, Refly Harun, justru menilai konflik pilkada merupakan konflik elit. Tingginya biaya politik membuat semua pihak ingin menjadi pemenang dalam pilkada dengan cara apapun. Tak jarang elit parpol menggunakan massa untuk mempengaruhi proses politik yang sedang berlangsung. “Oleh karena itu, masalah ini akan lebih mudah diatasi jika elite mau berpikir,” tegas Refly. Lebih lanjut dia menguraikan bahwa dibutuhkan komitmen para elite seperti tidak menggunakan money politic, mewujudkan pemilu damai dan pemilu yang fair.
Ahmad Yani, Anggota Komisi III DPR RI/Fraksi PPP, sebagai orang yang mempunyai pengalaman dalam proses pilkada berpendapat bahwa sumber konflik pilkada terjadi di setiap tahapan. Mulai dari tahap rekruitmen anggota KPU yang dia nilai tidak independen, tahap kampanye, sampai dengan tahap penghitungan. “Sebaiknya pemilukada ditiadakan,” Ahmad Yani menyimpulkan.
Ketidakinpendenan KPU tersebut dibenarkan oleh Bambang Eka Cahya Widodo, Ketua Badan Pengawas Pemilu. Menurutnya, agar KPU independen dibutuhkan orang, anggaran dan kelembagaan yang independen pula. “KPU baru independen dari segi orangnya, tetapi belum independen dalam hal kelembagaan dan keuangan,” Bambang menjelaskan. Ditilik dari penyebab konflik pilkada, Bambang menyebutkan beberapa factor, yaitu regulasi yang tidak jelas, penyelenggaraan pemilu yang mudah diintervensi, partai politik, massa pemilih, media, dan juga calon peserta pilkada. (af/saf)
This post is also available in: English

13. Agu, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar