Sampai Kapan Pendidikan Mahal?
ANGGARAN PENDIDIKAN 20% yang diamanahkan undang-undang terbukti tidak menjamin meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia. Bahkan masyarakat mengeluhkan biaya pendidikan yang terus melangit, terutama di tingkat pendidikan tinggi. Pemerintah yang mewajibkan pendidikan dasar sembilan tahun nyatanya belum mampu membiayai sepenuhnya. Hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan besar bagi M. Afnan Hadikusuma, Senator dari Provinsi Yogyakarta, yang disampaikan dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Amandemen dan Mahalnya Pendidikan” di Lobby DPD RI Jakarta, Rabu (13/7/11).
Afnan yang juga anggota Komite III DPD RI ini menuntut pelaksanaan prinsip dasar penyelengaraan pendidikan yang meliputi keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menilai ketiga prinsip itu kini telah luntur. Hal in terjadi karena banyak kebijakan pendidikan yang kurang tepat sasaran. Dalam hal pemberian hibah misalnya, pemerintah seringkali tidak melihat kondisi dan kebutuhan sekolah. “Hibah itu sebaiknya berupa uang agar tepat guna dan tepat kebutuhan,” ujarnya.
Sementara Zulfadli, anggota Komisi X DPR RI/Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan bahwa Indonesia bisa menyelenggarakan pendidikan gratis jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah konsisten memenuhi anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD. Terlebih lagi jika anggaran dinaikkan di atas 20%. “Permasalahannya adalah apakah pemerintah berani mengorbankan sektor lain yang tidak penting?” tanya Zulfadli.
Tujuan Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dirasakan Abdul Zein (Pengamat Pendidikan) sulit tercapai mengingat mentalitas dan kapabilitas penyelenggara pendidikan yang semakin buruk. Dalam pengamatan Zein, setidaknya terdapat lima akar masalah mahalnya biaya pendidikan. Pertama, problem normatif berupa masuknya spirit komersialisai dan privatisasi. Kedua, otonomi pendidikan tinggi dengan adanya satus Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Ketiga, penerapan school base management. Keempat, peran serta masyarakat yang membuat pergeseran peran pemerintah dari penyelenggara pendidikan menjadi fasilitator pendidikan. Dan kelima, hilangnya kearifan lembaga pendidikan.
(af/saf)
This post is also available in: English

13. Jul, 2011 








































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar