RDPU PPUU : Hati-hati Merumuskan UU Partisipasi Masyarakat
Jakarta.dpd.go.id – Kehati-hatian dan pertimbangan mendalam untuk merumuskan UU Partisipasi Masyarakat menjadi poin utama pembahasan diskusi antara anggota PPUU DPD RI dengan para narasumber dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/07/11).
Dalam paparannya, Aminoto (Dosen UGM Yogyakarta) menjelaskan sudah banyak bentuk peran serta masyarakat yang diatur dan dituangkan dalam UU ataupun peraturan pemerintah. Namun jika RUU tersebut tetap akan diwujudkan, beliau mengingatkan, “mohon kiranya berkenan untuk menjamin harmonisasi dengan Undang-Undang yang ada.”
Menurut Himawan Estu Bagijo (Ketua Asosiasi Pengajar Tata Negara dan Hukum administrasi Propinsi Jawa Timur) ketika memilih UU maka bentuk aturan hukumnya adalah legislasi dan akan ada bentuk larangan yang berujung pada sanksi. Oleh karena itu, “lebih baik kita simulasikan betul setiap norma hukum yang jadi pilihan kita,” tegas Himawan singkat.
Tidak berbeda dengan narasumber lainnya, Indra Perwira (Dosen UNPAD Jawa Barat) memaparkan hambatan-hambatan yang perlu dipertimbangkan. Diantaranya hambatan dalam segi waktu, dana maupun budaya Indonesia yang beragam juga kendala-kendala teknis lainnya.
Untuk kedepannya, I Wayan Sudirta selaku ketua PPUU DPD RI berharap untuk membangun komunikasi yang baik dan berkelanjutan dengan para narasumber untuk membantu memberi masukan dalam proses perumusan RUU Partisipasi Masyarakat.
This post is also available in: English

14. Jul, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar