Mafia Hukum dan Problem Pemberantasan Korupsi

Jakarta, dpd.go.idREFORMASI selain membawa perubahan juga telah mengantarkan bangsa Indonesia pada era keterbukaan informasi. Termasuk kenyataan maraknya kasus korupsi yang hingga kini sudah menjadi lingkaran mafia hukum. Simpulan ini disampaikan oleh Irman Putra Sidin dalam Dialog Kenegaraan bertema “Mafia Hukum Kian Marak, Apa Solusinya?” di gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (27/07/2011).

Lebih lanjut Irman memaparkan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap mafia hukum ini. Menurutnya, Presiden dan KPK adalah pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam memberantas mafia hukum. Presiden dalam kedudukannya sebagai pimpinan tertinggi kepolisian dan kejaksaan, sementara KPK sebagai lembaga khusus yang diberi mandat menangani korupsi. “Pertanyaannya, ada banyak lembaga yang menangani mafia hukum, dari kepolisian, kejaksaan, KPK bahkan Satgas Mafia Hukum bentukan presiden, tapi mengapa mafia masih ada?” ungkap Pakar Hukum Tata Negara UI ini.

Selain itu, praktik mafia hukum ini terus berlangsung karena hukum perdata dan pidana (KUHAP dan KUHP) kita masih menganut hukum peninggalan kolonial Belanda. Prinsip dari aturan kolonial ini menyiratkan bahwa Belanda tidak pernah bersalah. Konteks saat ini menjadi pemerintah, termasuk jaksa dan hakim selalu benar dan tidak bisa dituntut. “Selama KUHAP dan KUHP belum diubah, maka mafia hukum akan terus ada,” papar Nudirman Munir (Anggota Komisi III DPR RI/F. Golkar)

Lemahnya penegakan hukum yang tajam ke bawah (rakyat kecil), namun tumpul ke atas (elit pemerintah), makin menyuburkan praktek mafia hukum dan korupsi. Menurut Jhon Pieris (Ketua Komite IV DPD RI), setidaknya terdapat dua motif korupsi, yaitu korupsi karena kebutuhan (corruption by need) dan korupsi karena ketamakan (corruption by greed). “Kedua motif korupsi inilah yang menggerogoti sumber daya negara saat ini, oknumnya bisa siapa saja baik pejabat di pusat maupun pejabat daerah, bahkan rakyat pun bisa ikut meramaikan” tutup Anggota DPD asal Maluku ini. (af/saf)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight