Krisis NKRI dan Tugas Menyejahterakan Rakyat
Jakarta, dpd.go.id – Dewasa ini muncul pertanyaan tentang masih perlukah bentuk Negara Kesatuan ini dipertahankan, mengingat hingga kini Negara tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Selain itu, Negara juga tidak mampu memperkecil kesenjangan antar daerah. Permasalahan tersebut diangkat oleh Lukman Edy, Ketua Fraksi PKB di MPR RI, ketika menjadi narasumber dalam Dialog Kenegaraan di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (6/7/11). Untuk itu, perlu dilakukan kajian UUD 1945 sebagai dasar Negara, yang dalam pandangan Edy ketika itu dibuat di bawah tekanan.
Dalam dialog yang bertema “Perubahan Kelima UUD 1945 dan Kesejahteraan” tersebut, Edy mengusulkan beberapa poin terkait rencana amandemen UUD 1945, seperti penguatan DPD, positioning DPD dalam legislasi, perluasan fungsi Komisi Yudisial, dan perbaikan struktur UUD 1945. Selain itu, ada pasal-pasal yang menurut Edy tidak boleh diubah, yaitu pasal 29 dan pasal 28.
Sementara itu, Ermaya Suradinata (Rektor President University) memandang bahwa Indonesia belum pada pijakan yang tepat karena konstitusinya belum stabil, meskipun dirinya mengakui bahwa Indonesia memiliki kekuatan dan kemampuan untuk bersatu mendirikan sebuah negara bangsa. “Saat ini Indonesia berada dalam krisis yang sangat kuat, yaitu krisis kenegaraan dalam lembaga tinggi Negara,” ujar Ermaya. Ermaya mengambil contoh DPD yang berfungsi sebagai pengontrol legislasi tetapi tidak diberi peran dan fungsi sesuai dengan konstitusi. “Amandemen UUD 1945 diperlukan untuk perbaikan negeri ini. Dan DPD akan memperkuat NKRI jika perannya berfungsi. Seharusnya, DPD tidak hanya mengusulkan Undang-undang, tetapi juga ikut menetapkan,” Ermaya menyimpulkan.
Di sisi lain, Rizal Ramli (Ketua Komite Indonesia Bangkit) menyatakan tidak setuju dengan amandemen UUD 1945 jika hanya untuk memperbesar kekuasaan DPD. Rizal lebih menitikberatkan pada koreksi ketimpangan sosial dan ekonomi sebab amandemen di masa lalu ditumpangi oleh kepentingan asing. Rizal menawarkan beberapa prinsip yang tidak boleh dilanggar jika amandemen konstitusi dilakukan. Pertama, strategi kebijakan ekonomi harus memuat ideologi Negara. Kedua, kebijakan ekonomi harus memperkuat ekonomi rakyat, serta penggunaan dan manajemen Sumber Daya Alam. Rizal juga mengusulkan revisi menyeluruh terhadap UU, terutama tentang kekayaan alam. Di akhir dialog tersebut, Rizal menegaskan, “Jangan lagi ada Undang-undang yang disponsori oleh asing.”
(AF/SAF)
This post is also available in: English

06. Jul, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
“Krisis Bangsa”
Setiap orang yang terjun ke dunia politik dan pemerintahan selalu akrab dan sering menyebut kata-kata atau istilah ini : Aspirasi rakyat,Kebjakan Publik,Pancasila, Ekonomi Kerakyatan, Demokrasi dan Politik , NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Tetapi sangat disayangkan apa yang ucapkan itu belum mereka pahami isi,makna dan artinya, apalagi untuk mengempletasikannya. Ketika duduk pada posisi strategis berada dalam kebingungan, kebimbangan dan keraguan sehingga terasa sulit dan rumit menuju PERUBAHAN kepada Kebaikan dan Perbaikan. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Al Qur’an Surat Yunus ayat 39 : bahwa mereka itu sebenarnya mendustakan apa yang belum mereka ketahui dan yang belum mereka ketahui artinya. Demikian pula orang-orang sebelum mereka juga telah mendustakan, lihatlah bagaimana okesudahannya orang-orang yang melampui batas.