Jauchar : Mewujudkan UU Partisipasi Masyarakat Bukanlah Hal yang Mustahil
Jakarta.dpd.go.id – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar PPUU DPD RI untuk mencari masukan, pandangan dan pendapat dalam penyusunan naskah akademik dan draft RUU Partisispasi Masyarakat, menghasilkan beberapa masukan penting dari 2 (dua) narasumber yang berbeda.
Sebagai salah satu narasumber, Jauchar (staff pengajar Universitas Mulawarman) berpendapat konsep partisipasi masyarakat sejalan dengan Participatory Government dimana arah pengembangannya berfokus pada persoalan-persoalan nyata dan spesifik, melibatkan warga sipil yang dekat dan mengetahui persoalan, serta memperhatikan prinsip musyawarah mufakat dalam pencarian solusi.
“Memang harus ada sebuah UU yang secara eksplisit, secara khusus mengatur tentang partisipasi masyarakat” tegas Jauchar dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/07/11).
Dengan demikian, dari berbagai pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis dan teoritik, aspek partisipasi masyarakat menjadi kunci penting untuk kepastian hukum bagi segenap warga negara.
Jauchar sadar bahwa beberapa kendala akan muncul dalam merealisasikan derajat pemerintahan partisipatoris, namun bukanlah hal yang mustahil untuk mewujudkannya.
Berbeda dengan Jauchar, Ningrum Natasya Sirait (Universitas Sumatera Utara) mengingatkan jika partisipasi masyarakat dijadikan ke dalam suatu perundang-undangan maka akan muncul kendala didalamnya. “Kalau dijadikan UU, peraturan, yang menakutkan itu adalah diujungnya ada sanksi,” jelas Ningrum yang kemudian mempertanyakan siapa yang akan mengawasi dan sampai mana prosesnya.
This post is also available in: English

13. Jul, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar