Hasil Pengawasan DPD terkait UU Adminduk

Jakarta, dpd.go.id –Terkait fungsi pengawasan DPD RI terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), Anggota Komite I DPD melaporkan hasil kunjungan kerja ke provinsi Jawa Timur dalam Sidang Tim Kunker Komite I di Ruang Rapat BK, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/07/11).

Beberapa  pokok kesimpulan hasil kunjungan kerja Komite I pada tanggal 4-8 Juli lalu dilaporkan dalam rapat. Diantaranya pembahasan rencana pemerintah tentang pembenahan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pelaksanaan e-KTP atau KTP elektronik yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2012.

Dalam laporannya, Komite I DPD menemukan belum optimalnya pelaksanaan pembenahan Sistem Administrasi Kependudukan, “dari 38 Kabupaten Kota di Surabaya itu, baru 16 Kabupaten yang mampu melaksanakan Nomor Induk Kependudukan,” jelas Alirman Sori (Senator asal Sumatera Barat).

Menurut Alirman, hal tersebut dipengaruhi kesiapan infrastruktur dan suprastruktur yang tidak memadai.

Sedangkan Sri Kadarwati (Senator asal Kalimantan Barat) melaporkan adanya masalah-masalah klasik yang ditemukan di Sidoarjo, seperti masalah anggaran, peralatan, dan sarana listrik yang sangat mempengaruhi kinerja petugas.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight