DPD Siapkan Sidang Bersama DPR-DPD

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sedang menyiapkan penyelenggaraan sidang bersama (joint session) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD tanggal 16 Agustus 2011 di Gedung Nusantara atau Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menyongsong acara tersebut, DPD telah menyampaikannya kepada Presiden ketika DPD-Presiden melakukan pertemuan konsultasi di Istana Negara, Jakarta, tanggal 26 Juli 2011.

“DPD menjadi tuan rumah untuk pertama kalinya tahun ini,” ujar Ketua DPD Irman Gusman, saat konferensi pers bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai pertemuan konsultasi. Dijadwalkan, Presiden menyampaikan Pidato Kenegaraan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2012 beserta Nota Keuangan-nya.

DPD memantapkan penyelenggaraan Sidang Bersama DPR-DPD setelah membentuk Tim Kerja Penyelenggaraan Sidang Bersama DPR-DPD yang menyiapkan materi Sidang Bersama DPR-DPD dan mengatur tata acaranya. Sidang Bersama DPR-DPD diatur Peraturan Bersama DPR dan DPD yang disahkan tanggal 3 Agustus 2010 dan penyelenggaranya bergantian oleh DPR dan DPD.

Irman menyambung, “Tanggal 16 Agustus 2010, penyelenggaranya adalah DPR. Tanggal 16 Agustus 2011, pertama kali sidang bersama dipimpin Ketua DPD, penyelenggaranya adalah DPD. Berarti, terjadi evolusi keparlemenan kita. Periode 2004-2009, pidato presiden di dua vocation, yaitu 16 Agustus di DPR dan 23 Agustus di DPD. Tapi kini keduanya diakomodasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.”

“Pidato kenegaraan di-address kepada seluruh rakyat Indonesia di era globalisasi dan di tengah perkembangan negara-negara lain, bahwa kehidupan demokrasi kita semakin baik, sehingga memberi semangat kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwasanya kehidupan demokrasi kita yang semakin baik itu berimbas kepada kemajuan ekonomi yang juga semakin baik. Tentu di sana-sini ada kekurangan, ada juga kelebihan; wajar terjadi dalam pembangunan. Di sidang bersama nanti, DPD menyampaikan perspektif kedaerahan.”

Aturan yang mengakomodasi sidang bersama adalah Pasal 199 dan Pasal 268 UU 27/2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang menyatakan, sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan bergantian oleh DPR atau DPD.

Sebelumnya, tanggal 25 Juli 2011 di Kantor Kepresidenan, Presiden dan Wakil Presiden menggelar rapat kabinet terbatas yang membahas persiapan pidato kenegaraan. “Meskipun sudah kita persiapkan RAPBN Tahun 2012 dan Nota Keuangan-nya, namun mari kita pastikan bahwa sebelum saya sampaikan di hadapan sidang bersama antara DPR dan DPD, semuanya telah kita persiapkan dengan baik,” Presiden menjelaskan pada pengantar rapat kabinet.

“Harapan kita, apa yang kita sampaikan kepada DPR dan DPD nanti adalah sesuatu yang terbaik, selanjutnya kita bahas bersama untuk mendapatkan APBN Tahun 2012 yang definitif,” ia menambahkan. Sepanjang pengalamannya, RAPBN berubah setelah disampaikan Presiden dalam joint session namun tetap berangkat dari perencanaan dan penganggaran yang matang.

Sebenarnya, DPD periode 2004-2009 yang diketuai Ginandjar Kartasasmita telah memperjuangkan penyelenggaraan sidang bersama. Jadi, Sidang Bersama DPR-DPD merupakan sejarah baru penataan sistem ketatanegaraan kita, lebih spesifik lagi adalah sistem keparlemenan Indonesia.

“Kita bisa duduk bersama, sidang bersama adalah sejarah baru,” ujar I Wayan Sudirta setelah menginterupsi Sidang Paripurna DPD sebelum ditutup Irman didampingi dua Wakil Ketua DPD, Laode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen tanggal 13 Agustus 2010 yang lalu. Ketika itu, Wayan menjadi Ketua Timja Persiapan Sidang Bersama DPR-DPD.

Berpidato tiga kali

Sebelum diakomodasi UU 27/2009, dalam bulan Agustus Presiden berpidato tiga kali di depan parlemen sebagai rangkaian Pidato Kenegaraan Presiden ke hadapan rakyat Indonesia. Tanggal 3 Agustus 2009 misalnya, Presiden menyampaikan RAPBN Tahun 2010 beserta Nota Keuangan-nya di Rapat Paripurna Luar Biasa DPR yang dihadiri pimpinan dan anggota DPD. Tanggal 14 Agustus 2009, Presiden menyampaikan Pidato Kenegaraan Peringatan HUT ke-64 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rapat Paripurna Luar Biasa DPR. Kemudian, tanggal 19 Agustus 2009, Presiden berpidato tentang Pembangunan Daerah dalam RAPBN 2010 di Sidang Paripurna Khusus DPD.

Biasanya, Sidang Paripurna Khusus DPD setiap tanggal 23 Agustus yang dihadiri gubernur, bupati, walikota, dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia. Hanya tahun 2008 dan tahun 2009 Sidang Paripurna Khusus DPD digelar tidak tanggal 23 Agustus karena bertepatan hari libur.

Tahun 2008, Pidato Presiden dua kali yang keduanya terkait RAPBN 2009, yaitu Presiden berpidato mengenai pembangunan daerah dalam RAPBN Tahun 2009 di Sidang Paripurna Khusus DPD setelah tanggal 15 Agustus berpidato sekaligus menyampaikan RAPBN Tahun 2009 beserta Nota Keuangan-nya di Rapat Paripurna Luar Biasa DPR.

Jika hadirin dan hadirat Rapat Paripurna Luar Biasa DPR mengenakan stelan jas lengkap, maka pimpinan dan anggota DPD beserta undangan justru mengenakan batik atau pakaian daerah masing-masing di Sidang Paripurna Khusus DPD. Presiden dan Wakil Presiden serta menteri-menteri pun mengenakan batik.

Tahun ini, Sidang Bersama DPR-DPD diselaraskan dengan tema HUT ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu “Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 45 Kita Tingkatkan Kesadaran Hidup dalam Kebhinekaan untuk Kokohkan Persatuan NKRI, Kita Sukseskan Kepemimpinan Indonesia dalam Forum ASEAN untuk Kokohkan Solidaritas ASEAN”.

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight