DPD RI : Penguatan Sistem Kerja Untuk Peningkatan Peran
Jakarta, dpd.go.id – Ada hikmah dalam dialektika pembangunan gedung DPR-DPD karena bila disimak tampak meluas pada berbagai dimensi, baik menyangkut dimensi dasar yaitu peran dan fungsi DPD RI yang diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2009, maupun menyangkut dimensi penunjang seperti sistem kerja tenaga ahli, jaringan (dalam hal ini hubungan luar negeri dan internasional) serta prasarana gedung kantor. Dalam umur lembaga DPD RI yang telah lebih dari enam tahun, dapat ditelusuri tingkat perkembangan kemajuan kelembagaan DPD RI, yang tentu saja tidak menjadi maju atau kurang maju hanya karena dirinya sendiri, akan tetapi juga karena lingkungannya. Beberapa dimensi itu bisa dilihat perkembangannya satu persatu.
Dimensi dasar fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan
DPD RI telah cukup lama merisaukan fungsi dan kewenangannya, dibuktikan dengan upayanya sejak tahun 2006 untuk melakukan amandemen kembali UUD 1945, yang kemudian berproses politik di tahun 2007 dan menyurut di tahun 2008. Sekarang, dengan dukungan yang lebih luas dan sudah jauh lebih banyak pendukung, DPD RI terus mendongkrak upaya amandemen yang komprehensif; dan saat ini telah hadir website : www.perubahankelimauud45.com. Muara dari upaya tersebut sangat luas untuk perbaikan sistem tata negara dan tata kehidupan masyarakat. Begitu juga akan menjadi baik aktualisasi peran legislasi, anggaran dan pengawasan lembaga dan anggota DPD RI. Tentu saja tidak akan terlepas dari keterkaitannya dengan DPR RI. Tidak mungkin berbicara tentang aktualisasi DPD RI tanpa menganalisis atau melihat keterkaitannya dengan DPR RI, karena menurut ”manner” tata kelembagaan negara, DPR dan DPD ibarat dua sisi mata uang.
Pimpinan DPD RI telah melayangkan surat kepada Pimpinan DPR RI pada tanggal 25 Maret 2010 dan meminta untuk dapat dilaksanakan pembahasan untuk mencapai mekanisme kerja DPR dan DPD dalam peraturan tata tertib yang selaras. Sebagus apapun tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, peran DPD tidak akan dapat dioperasionalkan tanpa penegasan dalam peraturan tata tertib DPR dan DPD yang selaras. Konsultasi pada tingkat pimpinan DPR dan DPD telah berlangsung satu kali, membahas secara umum, dimana Badan Legislasi DPR serta Badan Anggaran DPR mendukung harapan DPD ketika itu. Beberapa pokok persoalan yang diangkat oleh DPD untuk dibahas bersama menyangkut aspek-aspek : mekanisme program legislasi nasional, mekanisme penyampaian usul inisiatif (RUU) oleh DPD RI, mekanisme pembahasan atas RUU, mekanisme pertimbangan DPD atas RUU APBN, mekanisme penyampaian hasil pengawasan dari DPD kepada DPR, mekanisme rekrutmen politik anggota BPK RI dan pola kerjasama luar negeri yang melibatkan DPR dan DPD RI. Pada perkembangan selanjutnya, belum dapat dilaksanakan harapan DPD RI tersebut; akan tetapi beberapa kali konsultasi telah menghasilkan satu kesepakatan penting dalam mekanisme kerja DPR dan DPD yaitu pengaturan Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Agustus.
Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2011, kembali Pimpinan DPD menulis surat kepada Pimpinan DPR untuk melanjutkan pembahasan mekanisme kerja antara DPR dan DPD yang mau tidak mau harus dicantumkan dalam peraturan tata tertib DPR dan peraturan tata tertib DPD, dan isinya harus harmonis pada pasal-pasal dalam undang-undang yang saling bersinergi. Usulan itu disampaikan ke DPR karena DPD merasakan banyak hal yang harus dikomunikasikan, terutama berkenaan dengan mekanisme legislasi, saat efektivitas legislasi melemah.
Sejauh ini, mekanisme kerja legislasi dan pengawasan dilakukan antara Komisi DPR dan Komite DPD secara parsial dan sporadis, juga bervariasi tergantung dari interaksi masing-masing Komisi DPR dan Komite DPD. Belum ada upaya untuk melembagakan; padahal sesungguhnya, dengan produktivitas tingkat legislasi yang tidak memuaskan dimata rakyat, seharusnya bisa dikoreksi dengan mengembangkan sinergi DPR dan DPD. Jadi harus ada keberanian terobosan yang sistematis dan melembaga, baik oleh Pimpinan DPR maupun DPD. Mengapa ? karena semua dokumen dari DPD masuk ke DPR melalui Pimpinan DPR sesuai bunyi UU.
Pada fungsi yang lain, bisa dilihat juga bahwa ada persoalan yaitu dalam mekanisme anggaran. Perdebatan tentang “dana aspirasi” beberapa waktu lalu merupakan bagian dari refleksi atau bias dalam kaitan dengan mekanisme anggaran di DPR menyangkut dukungan anggaran untuk prioritas daerah. Perkembangan terakhir, heboh soal “mafia anggaran” di DPR, yang dikaitkan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Konsep dana penyesuaian (matching grant), sesungguhnya tidak ada didalam UU, juga mengandung dominasi diskresi, sehingga berpotensi pula menjadi sumber kerawanan. Dalam kaitan ini, maka diskresi bisa dilakukan, akan tetapi dengan kekuatan akurasi data. Dalam hal keberpihakan kepada daerah, maka keterlibatan DPD dalam mekanisme anggaran menjadi sangat penting atas alasan jaminan keberpihakan kepada daerah. Pimpinan DPD RI telah mengusulkan untuk dapat diatur mekanisme keterlibatan DPD RI dalam penyusunan kebijakan anggaran dan pembahasan RUU tentang RAPBN agar DPD terlibat secara sistematis. Keterlibatan itu setidaknya dalam tiga fase, yaitu: saat membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP), saat membahas kebijakan dana transfer daerah dan saat membahas kebijakan alokasi dana ke daerah. Yang terjadi saat ini , belum seperti itu, DPD hanya memberikan pertimbangan tertulis yang disampaikan dari Ketua DPD kepada Ketua DPR; serta komunikasi yang baik antara Komite IV DPD RI dan Komisi XI DPR serta dengan Badan Anggaran DPR. Salah satu refleksi keadilan kepada daerah-daerah itu, diantaranya melakukan alokasi dana transfer daerah serta prinsip-prinsip yang ditetapkan untuk itu. Daerah selama ini sangat mengharapkan adanya keadilan dalam rangka alokasi anggaran, sehingga tidak perlu berkembang kecurigaan daerah kepada DPR dan Pemerintah Nasional.
Prasarana dan sarana kantor untuk menunjang fungsi pengawasan
Didorong oleh koridorisasi dengan perekayasaan sosial melalui UU Nomor 27 Tahun 2009 akan posisi DPD didalam sistem parlemen Indonesia, DPD terus mengembangkan sistem kerja sebagai sumber kekuatan. Oleh karenanya ketika DPR dan Pemerintah Pusat menyetujui kebijakan bahwa DPD memiliki kantor di daerah sebagaimana tertuang didalam UU Nomor 27 Tahun 2009, sungguh merupakan sebuah tantangan bagi DPD RI yang kemudian secara konseptual dikembangkan sebagai peluang. Peluang itu ialah peluang untuk mengembangkan demokrasi dengan semakin mendekatkan warga negara kepada negara melalui kehadiran lembaga negara daerah yaitu Kantor DPD RI di provinsi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, berkenaan dengan pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPD RI terutama kegiatan di daerah pemilihannya, menegaskan dengan pasal-pasal sebagai berikut : Pertama, Pasal 224 ayat (2) : “Dalam menjalankan tugas pengawasannya, Anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya”; Kedua, Pasal 227 ayat (4) : “Anggota DPD mempunyai kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya”; Ketiga, Pasal 402 : “Penyediaan kantor DPD di setiap ibukota provinsi dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 diundangkan”. Selanjutnya, untuk pembentukan kantor dimaksud, maka Pasal 402 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 telah memerintahkan kepada Pemerintah untuk mempersiapkan dukungan kantor DPD RI di ibukota provinsi melalui APBN selama dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Dalam kerangka tersebut, maka secara konseptual, DPD melalui kerja PURT bersama Sekretariat Jenderal menyusun konsep tentang kantor daerah termasuk strategi pembentukannya. Untuk itu ditelusuri tugas dan fungsi Anggota DPD termasuk saat bekerja di daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 D UUD 1945 dan Pasal 224 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, secara umum tugas dan fungsi Anggota DPD dapat diidentifikasi, yaitu : menyusun program legislasi; menyusun RUU inisiatif; membahas RUU tertentu bersama DPR RI; menyusun pertimbangan atas RUU APBN, pendidikan dan agama; melakukan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu dan pelaksanaan APBN dan menyusun hasil pengawasan; menyusun pertimbangan untuk pemilihan Anggota BPK RI; menghimpun, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat dan daerah; melakukan sosialisasi atas hasil-hasil kegiatan lembaga DPD RI; melakukan mediasi dalam hubungan pusat dan daerah; melaksanakan sidang-sidang pada alat kelengkapan DPD RI; melaksanakan rapat-rapat kerja dengan pemerintah, pemerintah daerah, DPRD, elemen masyarakat; dan melaksanakan konsultasi dengan Presiden dan lembaga negara.
Sejalan dengan itu, maka kegiatan Anggota DPD RI di daerah meliputi : melakukan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu dan pelaksanaan APBN dan menyusun hasil pengawasan; melakukan validasi lapangan atas RUU inisiatif, bahan pembahasan bersama DPR dan bahan pertimbangan; menghimpun, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat dan daerah dalam rangka RUU, dalam rangka pengawasan dan dalam rangka rekrutmen politik baik untuk anggota BPK; melaksanakan rapat-rapat kerja dengan pemerintah, pemerintah daerah, DPRD, elemen masyarakat; menerima delegasi masyarakat baik secara langsung maupun dokumen tertulis; melakukan sosialisasi atas hasil-hasil kegiatan lembaga DPD RI; melakukan mediasi dalam hubungan pusat dan daerah; melakukan analisis bahan-bahan aspirasi masyarakat; dan melaksanakan kunjungan kerja ke kabupatan/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Dengan tugas yang begitu banyak secara keseluruhan sudah waktunya untuk melihat peran legislator (baik DPR, DPD maupun DPRD) dipetakan secara konseptual. Begitu pula sistem pendukungnya, karena dalam era demokrasi sekarang telah terjadi perubahan sangat besar terhadap fungsi lembaga legislatif dan peran legislator. Lembaga legislatif dan peran legislator yang dibutuhkan ialah peran keberpihakan kepada rakyat secara nyata di daerah, sesuai dengan posisi legislator dihadapan rakyat dengan ciri “authoritative and binding”.
Dalam kerangka itu, konsep sistem pendukung yang secara normatif disebut “Sekretariat Jenderal” menjadi sangat penting. Muatan sistem pendukung itu meliputi teknis, administrasi, keahlian dan jaringan. Kegiatan Sekretariat DPD RI Provinsi dalam rangka dukungan tersebut meliputi dukungan teknis administratif yang mencakup : melaksanakan administrasi; melaksanakan kegiatan keprotokolan anggota; menyusun program dan anggaran untuk anggota; melaksanakan pengelolaan anggaran; menyiapkan dukungan rapat-rapat; menyelenggarakan rapat-rapat; melaksanakan tata kelola kearsipan; menyiapkan dokumen, referensi dan jaringan informasi; menyiapkan pusat informasi dan mengelola informasi; penyebarluasan keputusan DPD dan hasil kegiatan Anggota; mengelola prasarana dan sarana kantor; menyiapkan penerimaan delegasi masyarakat; menerima delegasi dan melakukan komunikasi publik; menyiapkan pengelolaan penelitian; ikut serta dalam kegiatan daerah seperti pameran, dll serta kunjungan kerja ke lapangan.
Di bidang keahlian, dapat diidentifikasi dukungan yang mencakup langkah-langkah : menampung aspirasi masyarakat secara tertulis maupun secara langsung; merangkum hasil diskusi, curah pendapat masyarakat; melaksanakan pengkajian dan pencarian data; melaksanakan seminar, lokakarya, dll; melakukan analisis dan display informasi; menyusun materi publikasi; menyiapkan materi konsultasi, ceramah, dll; menyiapkan materi kerja anggota untuk pertemuan, tele-conference, dll; kunjungan ke lapangan, kabupaten/kecamatan/desa/kelurahan. Selain itu juga berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, maka pengaturan kegiatan bagi Anggota DPD RI di daerah, dilaksanakan sesuai dengan UU Keprotokolan yang dilaksanakan oleh sekretariat.
Strategi pembentukan kantor DPD RI di ibukota provinsi ditempuh dengan pendekatan sebagaimana terlihat pada Gambar 1. Pertama, pengembangan mekanisme kerja anggota DPD RI di daerah pemilihannya serta penataan dukungan organisasi untuk itu. Kedua, pengembangan dukungan kantor sementara yang sejak periode 2004-2009 telah sebagian berkembang di beberapa provinsi, dengan rintisan rumah aspirasi; dan Ketiga, berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi untuk memperoleh dukungan hibah lahan untuk pembangunan gedung baru. Bisa juga dalam bentuk hibah gedung Pemerintah Daerah untuk dapat digunakan oleh DPD RI dalam menjalankan fungsi perwakilan daerah.
Gambar 1. Elemen Kerja Persiapan Kantor DPD Provinsi
Strategi tersebut telah dilaksanakan dan fase-fasenya juga ditempuh. Pada bulan Mei 2010 telah dilakukan uji coba di seluruh provinsi untuk pelaksanaan mekanisme kerja dengan pola rapat-rapat kerja Anggota DPD dengan elemen masyarakat daerah (Pemda, DPRD, LSM, dll). Mekanisme tersebut berlangsung setiap kali anggota DPD RI melakukan kegiatan di daerah pemilihannya. Seraya mekanisme kerja berlangsung dengan menggunakan sarana kantor sementara, atau sarana lainnya baik sewa gedung ataupun pinjaman ruang rapat dari Pemda, maka terus dipersiapkan penyelesaian kantor sementara dan langkah-langkah untuk menyiapkan kantor permanen di setiap ibukota provinsi di Indonesia, diantaranya pembangunan gedung baru atau dengan renovasi pengembangan.
Secara konseptual disusun rencana pembentukan kantor DPD RI di ibukota provinsi berdasarkan fungsi-fungsi DPD RI. Kemudian hasil identifikasi fungsi dan jenis kerja dikonsultasikan kepada Kementerian PU dan diperoleh advis teknis penggunaan ruang kerja sekitar 2600 m2 serta analisis kebutuhan biaya dalam surat Kementerian PU Nomor BU.01.06-Cb/1280 tanggal 19 Oktober 2010. Dalam norma penganggaran tersebut, tercatat analisis kebutuhan biaya untuk pekerjaan standar seperti pondasi, struktur, langit-langit, dinding, lantai, utilitas dan finishing dengan nilai Rp 398,8 miliar; serta analisis kebutuhan biaya untuk pekerjaan non standar seperti alat pengkondisian udara, tata suara, telepon dan fax, instalasi IT, penangkal petir khusus, interior termasuk furniture, gas pembakaran, gas medis, pencegahan rayap, fasilitas penyandang cacat, dll dengan nilai Rp 400,4 miliar. Dari proses ini, sebetulnya belum dapat dikatakan bahwa itulah dana yang akan dipakai, karena data analisis kebutuhan biaya tidak sama dengan nilai rencana pembangunan gedung. Ada tahapan proses perencanaan gedung sampai dengan tender dan konstruksi seperti terlihat pada skema alur proses Gambar 2. Atau dengan kata lain menekan biaya bisa dilakukan dengan mengatur pos-pos pekerjaan non-standard. Tentu saja harus dengan penyesuaian kondisi masing-masing daerah. Penyesuaian itu tidak bisa dilakukan sekarang, (melalui mekanisme APBN-P Tahun 2011), karena nilai dana untuk kantor daerah yang tersedia dalam TA 2011 hanya Rp 339,53 miliar, masih dibawah standard.
Gambar 2. Skema Alur Proses Pembangunan Gedung
DPD RI sesungguhnya telah melakukan penghematan yang sangat signifikan dengan mengupayakan pengadaan tanah tidak atas dukungan dana APBN akan tetapi dengan hibah dari Pemerintah Daerah. Dalam upaya ini, Pimpinan DPD dan Sekretaris Jenderal berupaya untuk terus membangun interaksi dengan para Gubernur agar dapat mendukung dan memberikan hibah lahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hibah lahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.
Pada saat ini, telah dipersiapkan lahan hibah dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada DPD RI yaitu Provinsi Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. Sementara itu, masih terus dibahas kemungkinan lain yaitu dalam bentuk pinjam pakai permanen (sampai dengan lebih dari 20 tahun), pinjam pakai jangka panjang, seperti dari Banten, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Gorontalo. Sampai sekarang bentuk hibah itu dapat berupa lahan maupun gedung, seperti Sulawesi Utara dan Bali.
Hingga saat ini sedang dilaksanakan tahap kegiatan perencanaan untuk menghasilkan gambar desain gedung. Jadi sekarang belum ada rencana detail yang rinci dan belum ada angka-angka nilai rupiah untuk owner estimate, sehingga belum bisa dilakukan tender. Sesuai dengan program pembentukan kantor daerah, pembangunan gedung DPD ini merupakan program multiyears.
Dimensi Dukungan Keahlian
Baik kantor sementara, maupun nanti kantor permanen sudah akan beroperasi dengan pola operasional mekanisme kerja anggota DPD RI di daerah. Tentu saja untuk kebutuhan itu dan dengan tugas yang banyak,tidaklah mungkin legislator bekerja tanpa dukungan, baik dukungan teknis administratif maupun dukungan keahlian. Kalau jumlah staf ahli Senat Amerika Serikat ada sebanyak 25-30 orang, maka jumlah staf ahli anggota DPD saat ini hanya ada satu orang di Jakarta dan satu orang di provinsi. Keberadaan staf ahli itu sangat penting karena banyaknya tugas legislator. Sampai saat ini, DPD juga masih terus mengembangkan model konsep staf ahli, belajar dari referensi berbagai negara seperti Australia, Amerika Serikat, Belanda, dan Jepang. Sekretaris Jenderal sedang merancang posisi staf ahli dengan sebaik-baiknya untuk tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas melalui kerja anggota dewan.
Staf ahli menjadi bagian penting dari core competence seorang anggota dewan. Sebagai contoh misalnya, sekarang di DPD ada mekanisme kerja dimana setiap RUU yang masuk, baik dari pemerintah maupun dari DPR, diagendakan dalam Panitia Musyawarah DPD untuk penugasannya, lalu diproses dengan Pengantar Musyawarah oleh Pimpinan dan setelah itu dibahas oleh Komite/PPUU. Sebagian dari proses itu adalah kegiatan dimana Anggota DPD membuat DIM Regional, yang disebut DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) Provinsi. Konteks rangkuman DIM Provinsi ialah “perspektif regional” dari sebuah RUU serta “gambaran apakah RUU itu bila diundangkan akan executable di daerah provinsi masing-masing”. Dalam hal-hal seperti itulah maka sangat diperlukan Staf Ahli bagi Anggota DPD, selain fungsi staf ahli mengumpulkan dan melakukan analisis rangkuman aspirasi masyarakat. Untuk rekruitmen staf ahli telah diatur kriterianya dalam Keputusan Panmus pada tahun 2007 yang menetapkan kriteria dan mekanisme rekruitmen staf ahli. Polanya adalah: diusulkan oleh Anggota DPD à kemudian dilakukan test oleh UI à dan selanjutnya dibuatkan surat keputusan oleh Sekretaris Jenderal.
Saat ini, masih ada persoalan terkait staf ahli, yaitu dalam hal yurisdiksi posisi seorang staf ahli anggota. Artinya, apakah staf ahli itu sepenuhnya melekat kepada Anggota, ataukah kombinasi, dimana pada hal-hal tertentu melekat kepada anggota, akan tetapi dalam kejelasan tugas dan kapasitas untuk mendukung anggota, maka Sekretariat Jenderal juga diminta untuk ikut mendukung dan mendorong kapasitas kerja staf ahli. Sejalan dengan itu pula, secara paralel di lingkungan Sekretariat jenderal DPD RI sedang disusun usulan tenaga fungsional legislasi. Ini akan sangat berguna nantinya untuk pengaturan ulang para staf atau pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal, tidak saja di DPD, tetapi juga di DPR atau MPR bahkan DPRD, dimana pejabat senior akan berpeluang mendampingi anggota atau lembaga dewan sehingga akan diperoleh hasil kerja lembaga yang jauh lebih baik.
DPD RI terus mencoba membangun eksistensi melalui pengembangan sistem kerja yang sebaik-baiknya. DPD RI tidak perlu mengkhawatirkan kewenangan terbatas yang selalu menjadi persoalan. Kewenangan itu pada dasarnya merupakan konsensus politik, dan pada saatnya akan diperoleh DPD RI, karena daerah merasa membutuhkan peran DPD RI untuk mengangkat derajat peran daerah dalam artikulasi kebijakan politik dan pembangunan nasional. DPD RI terus mencoba untuk berperan dengan baik, diantaranya melalui pengembangan sistem kerja agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sebanyak-banyaknya.
Jakarta, Juli 2011
This post is also available in: English

05. Jul, 2011 









































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar