Wujudkan Pancasila dalam Wajah “Manusia”

Perbincangan tentang penghayatan dan implementasi Pancasila sebagai ideologi bangsa hingga kini masih menjadi bahan diskusi banyak kalangan. Pendapat bahwa Pancasila kini menjadi ideologi simbolik semakin memperkuat pertanyaan mengenai cara yang tepat untuk menghayati dan menerapkan Pancasila. Relevansi Pancasila bagi bangsa Indonesia pun kembali dipertanyakan dalam Dialog Kenegaraan DPD RI yang digelar di Coffee Corner DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (01/06/11).

Mengangkat tema “Model Penghayatan Pancasila di Tengah Masyarakat”, dialog tersebut menghadirkan empat orang pembicara yaitu A.M. Fatwa (Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta), Maruarar Sirait (Anggota DPR RI Fraksi PDIP), Asvi Warman Adam (Sejarawan LIPI), dan Margarito Kamis (Pakar Hukum Tata Negara). Menurut A.M. Fatwa, hal yang penting untuk dilakukan adalah mewujudkan Pancasila dalam wajah “manusia”, bukan “hantu” untuk menakut-nakuti lawan politik. “Hilangkan kesan bahwa Pancasila adalah sesuatu yang menakutkan,” tegasnya.

Menurut Maruarar Sirait, bangsa kita tidak lagi memerlukan revitalisasi Pancasila jika memang ideologi itu sudah dianggap bagus. Sebenarnya, masyarakat kita sudah membangun toleransi dengan cara mereka sendiri. “Pancasila sudah menjadi suatu komitmen bangsa Indonesia, tidak boleh ada satu pihak pun yang mengambil keuntungan darinya,” kata Maruarar. Satu hal lagi yang penting setelah momen peringatan hari lahir Pancasila adalah follow up atau tindak lanjut dari pemerintah.

Sejalan dengan pendapat di atas, Asvi Warman menegaskan bahwa yang diperlukan adalah tindakan konkrit, salah satunya dengan implementasi Pancasila di dalam dunia pendidikan Indonesia. Asvi juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengkaji dan menyosialisasikan Pancasila. Margarito Kamis yang juga sepakat dengan usulan Asvi, mengatakan bahwa lembaga yang tepat untuk melakukan hal tersebut adalah Mahkamah Konstitusi. Dalam pandangan Margarito, Pancasila bermasalah bukan pada tingkat masyarakat, tetapi pada perumus dan pembuat keputusan. “Bahkan, menurut penelitian UI, terdapat 70 Undang-undang yang bernafas kapitalis, padahal hukum adalah refleksi dari nilai yang diyakini oleh suatu bangsa,” papar Margarito. (AF/SAF)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight