Urgensi Penguatan KPK dalam Konstitusi

Jakarta, dpd.go.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi Indonesia mendapat tekanan dari banyak pihak. KPK dipandang setengah hati dan tebang pilih dalam memberantas korupsi. Bahkan sebagian orang mengusulkan pembubaran KPK dan mengembalikan tugas pemberantasan korupsi pada Kepolisian serta Kejaksaan. I Wayan Sudirta (Ketua PPUU DPD RI/Anggota DPD RI Provinsi Bali) menolak tegas usulan tersebut. Dirinya masih sangat percaya bahwa KPK mampu melaksanakan tugasnya jika dilakukan penguatan lembaga. Hal tersebut disampaikan oleh Wayan dalam Talk Show DPD RI Perspektif Indonesia di Pressroom DPD RI Senayan, Jakarta (24/6/11).

Dalam talk show yang bertema “KPK dan Penegakan Hukum Melalui Perubahan Kelima UUD 1945” tersebut, di samping melakukan penguatan terhadap KPK, Wayan mengusulkan lima komisi yang seharusnya dicantumkan dalam konstitusi. “Jika KPK, KPU, KY, KPI dan Komnas HAM diatur dalam UUD 1945, bangsa kita akan menjadi bangsa yang beradab,” tegas Wayan.

Hal tersebut didukung oleh Teguh Santosa (Pimpinan Redaksi Rakyat Merdeka Online) yang menyatakan bahwa dirinya sepakat terhadap penguatan KPK sebagai komisi yang permanen. Dia menambahkan, “Negara kita sudah menjadi Negara ‘ad hoc-krasi’ karena semua persoalan diselesaikan oleh lembaga yang bersifat sementara,” tegasnya.

Sejalan dengan pendapat tersebut, Febri Diansyah dari ICW juga mempertanyakan mengapa KPK sebagai lembaga khusus antikorupsi hanya diatur dalam UU. Untuk itu, menurutnya, keberadaan KPK perlu diatur dalam konstitusi. “Undang-undang tentang KPK adalah UU yang paling sering mengalami judicial review. Tercatat 11 dari 13 pemohon ingin melumpuhkan pasal-pasal dalam UU tersebut,” Febri menjelaskan.

(af/saf)



This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight