Undang-Undang Apa Yang Dipakai BIN?
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI membahas RUU Keamanan Nasional. Dipimpin oleh Prof., Dr. Farouk Muhammad (DPD RI Nusa Tenggara Barat) menghadirkan narasumber Dr. Iza Fadri (Wakil Kababinkum) dan Soleman B Ponto (Laksamana Muda TNI AL dan juga menjabat sebagai Kepala Intelijen Strategis) dan 3 Orang anggota DPD RI di Ruang Rapat Komite III Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/06/11).
Iza Fadri menyampaikan dalam RUU Keamanan Nasional ini diharapkan dapat mengintegrasikan lembaga agar lembaga menjadi efektif, RUU tersebut jangan bertentangan dengan UU yang lain. UU ini harus taat asas kepada konspirasi perundang-undangan sebagai konspirasi sehingga tidak saling tumpang tindih yang nantinya UU ini tidak menjadi regulasi yg efektif. Pemerintah ingin membuat sebuah norma hukum yang menggantikan UU orde baru dikenal di Internasional seperti internal security act tapi tidak berjalan dengan baik.
Soleman B Ponto menambahkan masih ada aturan yang salah seharusnya panglima dengan intelijen harus langsung berhadapan tapi sekarang intelijen bukan dengan panglimanya langsung maka dari pada itu yang membuat koordinasi aturan yang salah di Intelijen. BIN tidak memiliki panglima atau atasan, apabila ada penugasan, siapa yang menugaskan, sehingga siapa yang bertanggung jawab di Badan Intelijen Negara, sekarang banyak “kejadian” tapi selalu ada yang menjadi kambing hitam. Apabila BIN tersebut memiliki UU maka BIN tersebut adalah badan sendiri, Tapi UU BIN tersebut masih tidak jelas sampai sekarang.
Menurut Soleman pengertian RUU Keamanan Nasional atau RUU Keamanan Negara apabila RUU keamanan nasional, kata Nasional apabila dikembalikan ke bahasa inggris artinya nation, nation adalah bangsa, bangsa adalah kumpulan dari manusia atau rakyat jadi yang dimaksud dengan nasional adalah kumpulan manusia atau rakyat jadi pengertian Keamanan Nasional adalah Keamanan rakyat atau manusia saja dan bisa diartikan juga keamanan manusia, bisa di artikan seperti aman dari penyakit, aman dari tindakan criminal, aman dari pelanggaran HAM, dll, jd kata nasional itu lebih sempit tapi kalau kata Negara ruang lingkupnya lebih luas karena kata Keamanan Negara, Negara adalah yg terdiri dari pemerintah yang berkuasa, wilayah kekuasaan dan apabila ditambah kata keamanan maka diartikan keamanan pemerintah yang berkuasa, keamanan wilayah kekuasaan dll.
This post is also available in: English

15. Jun, 2011 








































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar