Laode Ida: UN Harus Dihentikan

“UN sangat mendesak untuk dipersoalkan, yang ternyata merupakan proyek penghancuran moral generasi bangsa, salah satu bukti adalah afi alifa (siswa SD di Surabaya), menurut Sisdiknas UN bukanlah penentu kelulusan siswa,” tegas Laode Ida dalam Konferensi Pers DPD RI, Senayan-Jakarta, Kamis (16/06/11). “Kami DPD RI tetap berpandangan tidak pada tempatnya lagi UN dilanjutkan, harus dihentikan, kalo dilanjutkan maka akan terjadi proses perusakan moral generasi dan penyelenggara pendidikan”, tambahnya.

Ester (kompas) menanyakan terkait sikap DPD RI yang mendesak Pemerintah untuk penghentian UN, ”langkah apa untuk bisa menggolkan atas sikap DPD yang mendesak Pemerintah untuk menghentikan UN?” tanya Ester.

Menanggapi pertanyaan Ester, Istibsyaroh (Ketua Komite III DPD RI) menyatakan “kami sudah sering menyampaikan kepada Pemerintah, kepada Mendiknas ternyata tidak berhasil, kemudian sudah memberitahu kepada pemerintah, dan menteri sudah tahu, seharusnya Presiden yang menghentikan dan kami sudah memperjuangkan” ujarnya. “Kami akan bicara langsung dengan Mendiknas dan kepada Presiden dalam rapat koordinasi, Kami akan tetap suarakan karena tidak ada alasan lagi untuk menerima ujian nasional itu,” tambah Wakil Ketua DPD RI.

DPD RI merekomendasikan kepada Pemerintah agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menuntut Pemerintah melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan DPD RI Nomor 24/DPD RI/III/2009-2010 tentang pelaksanaan UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010.

2. Menghentikan UN sebagai alat evaluasi akhir hasil belajar peserta didik. Evaluasi akhir hasil belajar peserta didik dikembalikan kepada sekolah sebagaimana amanat Pasal 58 ayat (1) UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

3. Melakukan pemetaan  pendidikan melalui riset atau survey ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan validitasnya tanpa dibebani dengan lulus dan tidak lulus dan menjanjikan bantuan.

4. Menindaklanjuti seluruh bentuk kecurangan dan penyelengaraan  UN dalam termasuk penyimpangan anggaran melalui penanganan secara hokum maupun tindakan administratif.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight