Solusi TKI Saat Ini: Berikan Perlindungan Sepenuhnya
Komite III DPD RI kembali menggelar rapat pada Selasa (07/06/11) bertempat di Ruang Rapat Komite III Lt. 2 Gedung DPD RI Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Istibsyaroh (Ketua Komite III DPD RI) ini mengagendakan pemaparan Naskah Akademik RUU DPD RI tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri oleh Tim Ahli. Tim Penyusun naskah Akademik DPD RI untuk RUU tersebut yang juga hadir dalam rapat adalah Prof. Hikmahanto Juwana, Prof. Lalu Husni, Devi Rahayu, Anis Hidayah, dan M. Ajisatria Suleiman.
Permasalahan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang hingga kini tak kunjung berakhir, seperti penganiayaan, pemerkosaan dan tindakan kekerasan lainnya, menjadi perhatian dan keprihatinan Komite III DPD RI sehingga menggerakkan mereka untuk mengajukan Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2004. Dengan perubahan atas UU ini, diharapkan TKI bisa mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sepantasnya sejak masih di Indonesia hingga bekerja di luar negeri dan kelak kembali lagi ke Indonesia. Dalam Naskah Akademik tersebut, dicantumkan beberapa hal yang dipandang dapat memberikan perlindungan lebih terhadap TKI sehingga permasalahan-permasalahan sebelumnya tidak terjadi lagi, termasuk peraturan untuk BNPPTKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) dan PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta).
Akan lebih baik lagi jika pengiriman TKI ke luar negeri dapat dibatasi, dikurangi dan pada akhirnya dihentikan. Harapan tersebut disampaikan oleh Sulistyo, Anggota DPD RI dari Propinsi Jawa Tengah. Namun, harapan tersebut rasanya sulit untuk dipenuhi mengingat ketersediaan lapangan pekerjaan di dalam negeri yang belum mencukupi. “Pemerintah kita belum bisa memberikan lapangan pekerjaan yang bisa memungkinkan para TKI untuk tetap tinggal di Indonesia,” demikian Hikmahanto menyampaikan. “Karena pengiriman TKI saat ini tidak bisa dihindari, maka pemerintah harus benar-benar memberikan perlindungan kepada mereka,” Hikmahanto menambahkan.
Kemudian, dalam hal peranan daerah terhadap TKI, Lalu Husni mengusulkan agar kewenangan PPTKIS dikurangi sehingga sosialisasi dan informasi mengenai TKI dipegang oleh daerah. “Kita bisa membentuk sebuah badan penempatan TKI daerah yang dapat mengoordinasikan pelatihan kerja, bahasa, dan adat istiadat. Kalau kemampuan mereka sudah layak, baru kita kirim ke PPTKIS,” Lalu Husni menjelaskan. Terakhir, forum tersebut juga mengharapkan agar kelak, Indonesia dapat mengirimkan tenaga kerja professional atau formal, bukan TKI nonformal seperti Pembantu Rumah Tangga atau buruh pabrik.
This post is also available in: English

08. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar