Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Mengesahkan Tiga Keputusan

Sidang Paripurna ke-13 Dewan Perwakilan Daerah RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkenaan dengan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2010-2011, serta Pertimbangan DPD RI atas RUU tentang Pendidikan Tinggi. Sidang Paripurna bertempat di Gedung Nusantara V, pada Hari Selasa (14/06).

RUU Pemda telah selesai pembahasannya meski melalui proses pembahasan yang cukup panjang. ”Karena berkembangnya dinamika politik yang cukup tinggi di Komite I terkait substansi”, ujar Eni Khairani, wakil Ketua Komite I DPD RI.

Secara garis besar beberapa substansi yang masuk ke dalam RUU Pemda antara lain: 1) reorientasi isu pembagian negara, pemekaran, dan grand design serta penggabungan daerah; 2) penegasan tentang istilah ”tugas perbantuan” dan definisi pemerintah serta pemerintahan; 3) mendefinisikan beberapa istilah yang di dalam UU No 32 Tahun 2004; 4) Pengaturan tentang hubungan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat termasuk dengan DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya; 5) pengaturan tentang bantuan dana dari pemerintah pusat untuk provinsi kepulauan; 6) pengaturan yang lebih luas untuk daerah khusus dan daerah istimewa; 7) pengaturan dasar terkait pendanaan bagi daerah, kepegawaian daerah, dan permasalahan lain yang diatur dalam Undang-undang Sektoral sehingga RUU ini diharapkan dapat menjadi Umbrella Act; 8) Pengaturan tentang mekanisme pengangkatan Wakil Kepala Daerah.

Sementara itu Komite III telah menyelesaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkenaan dengan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2010-2011, serta Pertimbangan DPD RI atas RUU tentang Pendidikan Tinggi.

Dari hasil pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2003 DPD RI merekomendasikan pemerintah agar: 1) menghentikan UN sebagai alat evaluasi akhir hasil belajar peserta didik kepada sekolah; 2) melakukan pemetaan pendidikan melalui riset atau survei ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan kevaliditasannya tanpa dibebani dengan lulus dan tidak lulus; 3) memberikan bantuan untuk peningkatan kualitas pendidikan berdasarkan hasil pemetaan pendidikan; dan 4) menindaklanjuti seluruh bentuk kecurangan dan pelanggaran penyelenggaraan UN, termasuk penyimpangan anggaran melalui penanganan secara hukum dan administratif.

Selanjutnya, rekomendasi DPD RI mengenai RUU Pendidikan Tinggi yaitu: 1) RUU tersebut perlu mengatur ketentuan mengenai PTN dan PTS secara berimbang dengan memperhatikan kebutuhan khusus PTS yang tidak merata kemampuannya dalam menyelenggarakan dan mengelola Perguruan Tinggi; 2) RUU tentang Perguruan Tinggi harus memperhatikan peningkatan mutu dan persebaran perguruan tinggi secara merata di daerah.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight