RUU PT Sebagai Penentu Arah Kebijakan Pengembangan Perguruan Tinggi
RUU Perguruan Tinggi (RUU PT) yang saat ini sedang digodok diharapkan bisa menjadi panduan dan penentu arah kebijakan pengembangan di dunia Perguruan Tinggi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, pada Rapat Kerja Komite III DPD RI, Rabu (7/6) di Ruang Rapat GBHN Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI Kompleks Parlemen – Senayan.
Nantinya UU PT ini diharapkan bisa memenuhi tantangan memastikan siswa lulusan SMA, MA, dan SMK memperoleh akses ke Perguruan Tinggi. Sebab menurutnya dari seluruh anak Indonesia berusia 19-23 tahun, baru seperempat yang bisa menikmati dunia Perguruan Tinggi. Sementara tujuh puluh lima persennya belum.
“Mereka itu, ini yang harus kita perjuangkan bersama-sama. Yaitu memastikan anak-anak lulusan ini mendapat akses untuk masuk kesini.” ujarnya.
Nuh menambahkan bahwa faktor yang mempengaruhi siswa untuk masuk ke Perguruan Tinggi bukan hanya biaya kuliah yang mahal. Mahasiswa miskin umumnya berasal dari lingkungan keluarga dan sekolah yang kurang mempersiapkan transisi bagi mereka untuk berhasil di Perguruan Tinggi.
Dari peringkat 25% teratas SMA di Indonesia, hanya 29% dari siswa miskin yang sanggup menyelesaikan pendidikan sarjana. “Ini yang harus kita siapkan. Karena ada persoalan budaya, tradisi, psikologi, persoalan sosial, dan seterusnya.” tegasnya.
Seperti diketahui, Perguruan Tinggi merupakan sumber penting dari penelitian dan pengembangan. Perguruan Tinggi berperan besar dalam pelaksanaan lebih dari 50% pendidikan dasar yang menghasilkan terobosan-terobosan pemikiran yang memungkinkan munculnya industri-industri baru.
Perguruan Tinggi juga memiliki misi yang lebih luas dalam menerjemahkan hasil penelitian dan mengembangkan menjadi produk dan perusahaan baru. 15% penelitian terapan dilaksanakan melalui inovasi yang dimulai di kampus yang kemudian diserap menjadi bisnis melalui paten atau hak bisnis dan seterusnya.
Namun demikian tidak semua siswa lulusan SMA dan SMK berkeinginan masuk Perguruan Tinggi. Sebagian besar diantara mereka langsung masuk ke dunia kerja. Namun demikian, siswa tersebut tetap perlu dipersiapkan lebih khusus agar lebih matang masuk ke pasar kerja. Oleh karena itu di konsep RUU PT yang akan disampaikan ke DPR, Kemendiknas akan membuka kanal baru berupa community college berupa D1 dan D2.
“Oleh karena itu diharapkan UU PT nantinya bisa memberikan arahan, rencana pengembangan Perguruan Tinggi dalam jangka panjang sekaligus mengatur pelaksanaan pengembangan Pendidikan Tinggi. Disinilah nantinya, sekarang ini juga kami siapkan tentang pentingnya membuat rancangan konseptual sistem Pendidikan Tinggi, atau yang kami sebut arsitektur sistem Perguruan Tinggi. Dengan arsitektur ini kita harapkan nantinya bisa lebih terarah.” tutup Nuh.
This post is also available in: English

08. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar