Perlu Pengelolaan Atas Pengalokasian Tanah

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tim Kerja RUU Pertanahan DPD RI diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Rabu (15/6). Prof.Dr.Ir. Sahala B Silalahi (guru besar manajemen pertanahan & sumber daya fisik tata guna tanah dan pembangunan wilayah) menyatakan bahwa tanah memiliki peran penting bagi semua kehidupan di bumi dan merupakan induk dari sumber daya alam lainnya.

Menurut Sahala, baik desa maupun kelurahan harus mempunyai data pertanahan yang baik, dalam bentuk diagram, neraca maupun peta agar Bupati, Walikota atau Pemerintah Daerah di wilayah tersebut bisa mengetahui banyak sedikitnya tanah yang telah di alokasikan. Kemudian oleh daerah dilaporkan ke Pemerintah Pusat sehingga bisa dilihat kembali untuk apa saja pengalokasian tanah-tanah tersebut dengan tetap memperhatikan keadilan dan pertumbuhan dalam  pengalokasian itu. Hal ini merupakan salah satu cara guna mengurangi banyaknya masalah sengketa tanah yang sedang terjadi.

RUU Pertanahan ini disusun dengan pertimbangan perekonomian di Indonesia yang bercorak agraris dan UU Pokok Agraria yang diangggap tidak up to date untuk tetap bisa berlaku walaupun tidak semuanya seperti itu. Permasalahan hak kepemilikan, penguasaan dan sengketa  tanah saat ini banyak terjadi, oleh karenanya Denty Eka Widi Pratiwi  (Anggota DPD RI Jawa Tengah) mengharapkan RUU Pertanahan ini dapat menjadi solusi yang tepat yang bisa mewakili kepentingan dari masyarakat yang sebagian besar hak-haknya banyak direduksi di UU Pokok Agraria itu sendiri.

Bahwa tanah di negara kita ini tidak ada yang bebas, semuanya sudah ada yang memiliki. “Sebelum UU Pertanahan ini keluar, sebaiknya SK atau sertifikat pertanahan itu dilengkapi dengan kewajiban pemegang hak, agar tidak semua orang bisa mengalokasikan tanah dengan bebas”, tambah Sahala.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight